Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Bupati Kepulauan Anambas Diperiksa Polisi
Oleh : Nursali
Jum'at | 19-09-2014 | 08:36 WIB
Wakil-Bupati-Anambas Abdul-Haris-SH.jpg Honda-Batam
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Anambas yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Anambas, Abdul Haris, turut diperiksa oleh penyidik Polres Natuna di kantor Bupati Kepulauan Anambas. Haris diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Kepulauan Anambas, Ayub, yang juga dari PPP.

Sebelum diperiksa, penyidik juga telah memintai keterangan dari Ketua Panwaslu Anambas, Indra Yani; Komisioner Panwaslu, Sahrudin, dan terduga Ayub.

Setelah dimintai keterangan, Haris mengatakan, penyidik memintai keterangan seputar partai. Dirinya tidak mengetahui sejauh mana kader PPP tersebut memiliki ijazah palsu karena sebelumnya yang bersangkutan merupakan kader partai, bukan pengurus partai.

"Kita dari PPP bisa menerima siapapun yang mendaftar menggunakan perahu PPP. Saat pendaftaran pileg lalu Ayub memang mendaftar dari PPP, namun mengenain ijazahnya saya tidak tahu. Kalau sesuai dengan aturan, jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan saat mendaftar di KPU tapi asli atau palsu ijazahnya saya tidak tahu," terang Haris.

Dia menegaskan, partai tidak akan membela yang bersangkutan jika terbukti memiliki ijazah palsu. Bahkan sesuai dengan AD/ART PPP, jika memang proses hukum Ayub dijadikan tersangka maka partai akan menjatuhkan sanksi kepadanya.

"Tapi kita akan lihat dulu perkembangannya. Sekarang kan masih dalam pemeriksaan kepolisian, jadi kita tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Tapi kalau yang bersangkutan sampai mencemarkan anama partai maka secara otomatis akan ada sanksi apalagi kalau sudah punya keputusan hukum tetap tentu partai akan ambil kebijakan," katanya.

Perlu diketahui, kasus ini bergulir ketika ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan ijazah palsu ke Polres Natuna. (*)

Editor: Roelan