Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Dewi Aprilia

Saat Pengejaran, Asen Berhasil Kecoh Tujuh Polisi
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-09-2014 | 16:02 WIB
Sidang Asen.jpg Honda-Batam
Asen saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan sadir Dewi Aprilia, siswi SMK Pertama Harapan Batam, dengan terdakwa Asen, Kamis (18/9/2014). Sebelum tertangkap, Asen sempat mengecoh tujuh anggota Polisi yang berusaha menangkapnya.

Persidangan pada hari ini menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, Edi Susanto. Dalam kesaksiannya, Edi Susanto, mengatakan, setelah jenazah korban ditemukan, dia dan enam orang rekannya melakukan pengejaran terhadap Asen.

Pengejaran dilakukan dari hutan Mata Kucing menggunakan dua unit mobil dan satu sepeda motor. Tim mengejar sampai ke arah simpang Barelang dan sampai ke simpang Mega Legenda. Namun terdakwa berhasil kabur.

"Mobilnya berhasil ditemukan dibiarkan begitu saja di Mega Legenda karena ban mobil bocor," kata Edi.

Setelah berhasil mengecoh tujuh orang anggota polisi, dua hari kemudian Asen berhasil dibekuk kawasan Bengkong. "Dua hari setelah pengejaran terdakwa baru berhasil ditangkap," ujarnya. Saat penangkapan, terdakwa dihadiahi timah panas.

Ketika ditanya ke tanggapannya atas keterangan saksi, Asen langsung membenarkan. "Iya, ada dua mobil dan satu motor yang mengejar waktu itu," ujar Asen.

Selepas itu, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Budiman Sitorus, menunda sidang selama sepekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan