Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Pastikan Pelaku Penggelapan Uang PT Mujur Indopratama Jadi Tersangka
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-09-2014 | 13:02 WIB
ilustrasi_penggelapan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Susanti Salim, yang disebut sebagai pelaku utama kasus penggelapan uang perusahaan PT Mujur Indopratama sebesar Rp81 juta juga dijadikan tersangka perkara yang sama dengan berkas perkara yang berbeda.

"Bukan Nurhapni binti Kamal Lubis saja yang jasi tersangka, Susanti Salim juga tersangka. Tapi berkasnya terpisah (displit)," kata Andi Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (18/9/2014).

Ia juga mengatakan, berkas perkara Susanti belum dilimpahkan ke kejaksaan karena salah satu tersangkanya yakni Livia, telah kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). "Susanti Salim dan Livia itu satu berkas, displit. Pas mau tahap dua ke kejaksaan, Livia lari," terang Andi.

Ketika ditanya mengapa tersangka Susanti tidak dilakukan penahanan, Andi menjawab tidak tahu karena itu masih kewenangan dari kepolisian karena tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke kejaksaan. "Kenapa tidak ditahan, kita tidak bisa jawab karena berkas perkara tersangka Susanti belum dilimpahkan ke kita," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan sebesar Rp81 juta Nurhapni binti Kamal Lubis melalui penasehat hukumnya, M Lumban Batu, dalam pledoi (pembelaan) mengungkap fakta menarik karena pelaku kejahatan utama Susanti Salim tidak diadili, hanya sebatas saksi.

Dalam pledoi, Lumban Batu mengungkapkan, kliennya dituntut atas dugaan terjadinya penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU yang sama sekali tidak dilakukan. "Klien saya dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang sama sekali tidak dilakukan," katanya di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Saksi Susanti Salim selaku kasir telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp81 juta, sedangkan terdakwa hanya menerima Rp300 ribu yang diselipkan saksi ke dalam tas tanpa sepengetahuannya. (*)

Editor: Roelan