Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Isyaratkan Penetapan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-09-2014 | 08:39 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengisyaratkan akan kembali menetapkan tersangka baru dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Batam. 

Selain itu, untuk melakukan pengembalian nilai kerugian proyek sebesar Rp3,6 miliar lebih dari dua tersangka Abdul Muis selaku PPK dan Asep Gustian Nur selaku Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Kejaksaan Tinggi Kepri masih terus melakukan pelacakan dan aliran dana dari korupsi yang dilakukan kedua tersangka dan sejumlah kroninya. 

"Dalam korupsi Rutan Batam, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka Baru yang akan kita tetapkan. Selain itu, kita juga melakukan pelacakan aset dan kekayaan tersangka dan kroninya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (17/9/2014). 

"Selain dari dua tersangka, kita juga melakukan penelusuran aliran dana pada sejumlah saksi dalam korupsi ini, termasuk pada saksi Norman Sapta sebesar Rp460 juta, Asep Gustama Nur Rp195 juta, serta saksi Ari Nur Cahyo yang juga menyatakan akan mengupayakan pengembalian," tambah Yulianto.

Terhadap tersangka Abdul Muis dan Asep Gustian Nur, juga sudah dilakukan penyerahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam, dan dalam pekan ini diharapkan sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna dilakukan penuntutan.

Dalam penyerahan tahap II, selain menyerahkan kedua tersangka bersama dokumen barang bukti, Kejati Kepri juga telah berhasil melakukan penyitaan dana sebesar Rp447 juta lebih dari tersangka dan sejumlah saksi lainnya. 

Awalnya Kejati Kepri baru dapat menyita Rp333 juta dan uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening penyimpanan barang sitaan kejaksaan di BRI cabang Tanjungpinang

Yulianto juga mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap tersangka, pihaknya juga mengupayakan pelaksanaan recovery asset, atas kerugian negara yang dilakukan tersangka dan terpidana korupsi, agar selain memberikan efek jera, kerugian negara dari perbutaan korupsi yang dilakukan dapat dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, modus operandi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam dilakukan dengan me-mark-up progress pekerjaan, serta PT Mitra Prabu Pasundan sebagai kontraktor pemenang juga men-subkontrak-kan pekerjaan cut and fill bangunan ke PT Laksana Putra Batam. Sedangkan pekerjaan fisik yang sebelumnya bernilai kontrak Rp14 miliar, di-addendum menjadi Rp15 miliar, yang dikerjakan oleh PT Aquarius Kalpataru Batam.

Terbongkarnya kasus ini diawali dengan laporan LSM ke Kejaksaan Tinggi Kepri atas  dugaan manipulasi progress pelaksanaan pekerjaan yang diduga dilakukan kontraktor pelaksana, PPK serta Konsultan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Pekerjaan proyek tidak selesai 100 persen, tetapi PPK dan KPA, sudah membayarkan jasa kontraktor 100 persen. 

Proyek ini dikerjakan PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan perencana serta pengawas PT Kuantan Graha Marga dilaksanakan, sejak 14 Juli 2013 dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013 namun hingga Februari 2014 belum juga selesai. 

Editor: Dodo