Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Duit Selipan Rp300 Ribu Diadili, Pelaku Pengelapan Malah Dijadikan Saksi
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 17-09-2014 | 16:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan sebesar Rp81 juta, Nurhapni binti Kamal Lubis, melalui penasehat hukumnya, M Lumban Batu, dalam pledoi (pembelaan) mengungkap fakta menarik. Pelaku kejahatan utama dalam kasus ini, Susanti Salim, ternyata tidak diadili dan hanya dijadikan saksi.

Dalam pledoinya, Lumban mengungkapkan, kliennya dituntut atas dugaan terjadinya penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sama sekali tidak dilakukan. "Klien saya dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan yang sama sekali tidak dilakukan," katanya di hadapan majelis hakim PN Batam, Rabu (17/9/2014).

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saksi Susanti Salim selaku kasir telah menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp81 juta. Sedangkan terdakwa hanya menerima Rp300 ribu yang diselipkan saksi ke dalam tas tanpa sepengetahuannya.

"Pengakuan Susanti Salim, dia menyerahkan uang dengan cara memasukkan uang di tas terdakwa tanpa memberitahu terdakwa dan tak ada saksi lain yang melihat," ujar Lumban. "Miris kita melihatnya," tambahnya.

Sehingga, lanjut Lumban, secara tegas menolak fakta uraian peristiwa dan pembuktian JPU. Saksi Susanti Salim melakukan pelaku penggelapan atas uang perusahaan PT Mujur Indopratama dengan cara mengambil sebagian uang yang disetor oleh juru tagih perusahaan yang merupakan pembayaran atas barang yang sudah terjual dan dibayarkan konsumen sejumlah Rp81 juta.

Memang, terdakwa mengkui pernah ada uang dalam tasnya sejumlah Rp300 ribu, namun dia tidak mempermasalahkan karena mengira uang tersebut pemberian suaminya. "Peristiwa Susanti Salim menggelapkan uang perusahaan adalah tanggung jawab pribadi Susanti, bukan tanggung jawab terdakwa," terang Lumban.

Fakta hukum, kasir sebagai pelaku kejahatan dalam pidana penggelapan yang merugikan perusahaan malah tidak ditahan dan tidak/atau belum diajukan dalam persidangan.

Dia meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pindana penggelapan dalam jabatan seperti diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat ke 1 KUHP. "Membebaskan terdakwa Nurhapni binti Kamal Lubis dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum," ungkap Lumban Batu. (*)

Editor: Roelan