Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Pengerebekan PT DSB di Tanjung Uncang

Harry Azhar Azis: Jangan Ragu Proses Pelaku Penyelewengan Subsidi BBM
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 09-06-2011 | 19:24 WIB
haa.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis.

Batam, batamtoday - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta polisi untuk tidak ragu melakukan penegakan hukum atas penyelewengan subsidi BBM. Hal ini terutama ditujukannya bagi jajaran Polresta Barelang yang pada Selasa lusa lalu, 7 Juni 2011, melakukan penggerebekan di gudang penimbunan solar milik PT Dua Srikandi Batam (PT DSB) di kawasan Tanjunguncang.

Harry mengaku gerah mendapat kabar permainan mafia yang membuat solar di Kota Batam menjadi langka, sehingga dia meminta jajaran Polresat Barelang untuk tidak ragu menangkap dan memproses para pelakunya, jika memang sudah didapat bukti yang cukup.

"Jika memang sudah ada bukti yang cukup, diproses sesuai hukum. Penyelewengan harus dihukum, karena subisidi BBM untuk rakyat kecil, dan bukan untuk kalangan industri dan orang berduit," kata Harry.

Harry menjelaskan, subsidi untuk BBM pada tahun ini pemerintah mengeluarkan dana hingga Rp76 triliun. Namun karena ada penyelewengan di tingkat bawah, maka yang menikmati BBM justru para pengusaha yang dibekingi para oknum.

"Segera saja diperiksa. Walau katanya pelakunya adalah anggota dewan, kalau memang cukup bukti, dipanggil saja, periksa dan diproses sesuai dengan hukum," tegas Harry.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dua Srikandi Batam (PT DSB) digerebek petugas Polresta Barelang dan tim BPH Migas di kawasan Tanjung Uncang, Sagulung, Batam, pada Selasa, 7 Juni 2011 lalui.

Saat digerebek petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki penngangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainya kapasitas masing-masing 5.000 liter.

Penggerebekan dilakukan karena PT DBS diketahui tidak memiliki ijin penimbunan, pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, yang berdasarkan pasal 56 huruf (b,c,d) UU NO 22 tahun 2001 perbuatan tersebut dianggap kejahatan serius dan karenanya diancam pidana 4 tahun penjara serta denda RP50 miliar.

Ketarangan diperoleh batamtoday menyebutkan, bahwa PT DBS adalah pemasok solar bagi perusahaan-perusahaan galangan kapal yang banyak terdapat di kawasan Tanjunguncang, sagulung. Tetapi ada satu perusahaan asing yang dipasok PT DBS secara tetap, yakni PT MDI.

"PT DSB pemasok tetap bagi PT DMI, bang, tetapi PT DSB ada juga memasok ke perusahaan lain kalau kebutuhan solar untuk PT MDI dirasa sudah mencukupi," kata sumber A1 batamtoday.

Sumber juga membenarkan kalau pemilik PT DBS adalah seorang oknum anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDIP, bernama Udin P Sihaloho.