Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sehari Biasa Bobol Dua Mobil

Komplotan Pembobol Mobil di Batam Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 17-09-2014 | 15:36 WIB
pembobol mobil di batam.jpg Honda-Batam
Dua anggota jaringan pembobol modil dan seorang penadah saat diamankan di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil membekuk dua terduga pelaku pembobol mobil dengan modus pecah kaca yang sudah beraksi ratusan kali di berbagai tempat di Batam. Dua terduga, Redi Pranata (31) dan Ebi Aditya Putra (25), serta satu orang terduga penadah barang curian, Teguh alias Bagol (24), diamankan pada Minggu (14/9/2014) kemarin.

Penangkapan tiga orang yang diduga merupakan anggota jaringan pembobol mobil tersebut berdasarkan laporan dari salah satu korban yang tinggal di Perumahan Hawai Garden ke Mapolsek Batamkota, tertanggal 9 Agustus lalu.

"Korban mengaku kehilangan ponsel Blackberry Z10 yang berada di dalam mobilnya. Kemudian kita melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi, Senin (17/9/2014) siang.

Dari pengembangan tersebut, pihak kepolisian awalnya berhasil menangkap Teguh alias Bagol di kawasan Aviari. Dari tangan Bagol didapati satu ponsel Blackberry Z10 milik korban yang dicuri.

"Setelah dilakukan pengembangan, Teguh mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari Redi melalui perantara Ebi. Kemudian kita melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang disebutkan Teguh," terang Yoga.

Malam harinya, kedua pelaku lainnya berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Redi yang merupakan otak pelaku, dibekuk di rumahnya yang berada di Bengkong Abadi. Sedangkan Ebi di Perumahan Permata Hijau, Batuaji.

Setelah berhasil dibekuk, dari tangan kedua pelaku polisi mendapatkan barang bukti berupa  satu unit laptop Lenovo, delapan unit ponsel dari berbagai merek, dua unit kamera (Olympus dan Nikon), empat pucuk senjata tajam, 15 buah flashdisk, enam buah busi motor bekas yang dipakai untuk memecahkan kaca mobil, seragam wearpacak, sejumlah kartu ATM, KTP dan Jamsostek.

"Setelah kita mintai keterangan dan penyelidikan, setiap aksi yang dilakukan, otaknya adalah Redi. Sedangkan Ebi mengaku baru dua kali ikut Redi melancarkan aksinya. Sementara sebelum-sebelumnya, Ebi berprofesi sebagai makelar yang menjualkan hasil curian Redi. Nah, kalau Teguh mengaku cuma pembeli ponsel itu saja," jelas Yoga.

Ditambahkan Yoga, jaringan pembobol kaca mobil tersebut sudah beraksi ratusan kali di wilayah Batam. Aksi mereka terpantau sejak 2013 lalu. Bahkan menurut pengakuan pelaku, dalam sehari mereka bisa membobol dua mobil.

Parahnya, aksi yang dilakukan tidak memedulikan siapa korbannya. Banyak juga aparat penegak hukum, seperti kepolisian, TNI dan lainnya menjadi korban. "Kita yakini aksi mereka sudah ratusan kali. Tapi mereka hanya mengakui baru 25 TKP untuk sementara ini," tambah Yoga.

Dua pelaku pemecah kaca mobil ini mengaku setiap aksi dilakukan menggunakan cara yang sama. Mereka hanya mengandal busi bekas kendaraan bermotor untuk memecahkan kaca mobil korban.

"Mereka masih punya anggota jaringan yang lain dan masih diburu. Ciri-ciri pelaku lain ini sudah kami kantongi," kata Yoga.

Untuk hukuman yang dikenakan, Redi dan Ebi dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Teguh dikenakan  pasal 480 KUHP penadah barang curian, dengan ancaman maksimal 4 tahun. (*)

Editor: Roelan