Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Shabu, Oknum Kepala SPK Polsek Dabo Dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Lingga
Oleh : Nurjali
Rabu | 17-09-2014 | 12:37 WIB
kasat narkoba polres lingga akp jefry syam.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Jefry Syam. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabo - Seorang oknum polisi dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Lingga, Selasa (16/9/2014) malam sekitar pukul 20.30 WIB, karena diduga menjual narkoba. Oknum berinisial S yang bertugas di Mapolsek Dabo itu diamankan setelah polisi berhasil menciduk seorang kontraktor asal Dabosingkep bernisial MA (35) di depan Penginapan Endy di Jalan Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama.

Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Jefry Syam, yang baru bertugas selama dua pekan di Lingga ini mengatakan, kedua tersangka diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum anggota polisi yang dilaporkan menjual narkoba. "Saya bersama anggota langsung menuju ke lokasi di Penginapan Endy setelah mendapat informasi tersebut," kata Jefry, Rabu (17/9/2014).

Oknum berinisial S itu diamankan di jalan saat akan bertugas di SPK Mapolsek Dabo, malam itu juga, setelah polisi terlebih dahulu mengamankan MA. Saat ini S telah ditangani oleh Propam, sementara MA masih diperiksa di Mapolsek Dabo.

Saat membekuk MA, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis shabu dan dua unit ponsel dari tersangka MA. Sementara dari oknum S berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp900 ribu.

MA saat diperiksa mengaku baru pertama kali membeli shabu dari S, dan rencananya shabu tersebut akan dipakainya di Penginapan Endy. Satu paket shabu dibeli dari S seharga Rp900 ribu. "Saya beli untuk dipakai sendiri saja," kata MA di Mapolsek Dabo, Selasa siang.

MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara, oknum S masih diporses di Propam. (*)

Editor: Roelan