Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Berharap Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim Kembalikan Kerugian Negara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 16-09-2014 | 15:00 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron berharap tersangka korupsi pengadaan genset yakni dan lampu runway di Bandara Hang Nadim AM, Direktur Utama CV Indhiang Kuring dan IMT, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida bersedia mengembalikan uang negara.

"Mudah-mudahan saat diperiksa sebagai tersangka nanti, ada pengembalian uang negara dari mereka," kata Yusron kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).

Dijelaskannya, tersangka dari pemenang tender proyek tersebut sebelumnya pernah memiliki niat untuk mengebalikan kerugian negara, namun realisasinya sampai saat ini belum ada.

Adapun jumlah uang negara yang dikorupsi dalam proyek tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam bertambah dari Rp3 miliar menjadi Rp5 miliar.

Pada Rabu (13/8/2014), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga telah menetapkan dua rekanan korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim sebagai tersangka, yakni AM, Direktur Utama CV Indhiang Kuring dan IMT, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida.

Penetapan tersangka karena penyidik memiliki keyakinan serta menemukan alat bukti yang kuat berdasarkan hasil kesimpulan ekposes saat rapat tim penyidik berdasarkan bukti surat dan  petunjuk.

Editor: Dodo