Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Batam Tunggu Eksekusi Hukuman

Putusan MA Perkuat Vonis Herizon 7 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-09-2014 | 14:41 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, akan dilakukan secepatnya. Saat ini, Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu petikan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pasalnya, MA juga telah memutuskan hukuman 7 tahun penjara terhadap Herizon. Hal itu memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang juta menetapkan hukuman penjara 7 tahun kepada pelaku pelecehan seksual terhadap belasan siswanya tersebut.

"Setelah putusan PN Batam selama 7 tahun, Herizon melakukan banding dan diputuskan Pengadilan Tinggi Pekanbaru hukumannya hanya 3 tahun. Tapi MA memutuskan hukuman sama dengan PN Batam. Artinya, putusan PT tidak diberlakukan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya kepada pewarta, Selasa (16/9/2014).

Dalam amar putusannya, Herizon dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pencabulan terhadap belasan siswi didiknya, sesuai yang diatur dalam pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

Putusan MA yang keluar awal September ini, selain memvonis hukaman penjara 7 tahun, Herizon juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Eksekusinya akan dilakukan secepat mungkin. Pemberitahuannya sudah turun dalam minggu kemarin, tinggal tunggu petikan putusannya," ujar Armen.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Baloi, Batam, Anak Agung Gde Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri. Sementara Herizon kini masih dititipkan di Rutan.

"Herizon masih berada di Rutan. Kita tinggal menunggu eksekusi hukumannya kapan mulai dijalankan. Jika sudah dijalankan, Herizon dipindahkan ke Lapas Barelang," pungkasnya.

Editor: Dodo