Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalsuan Dokumen Kapal

Intan Ajukan Tagihan ke PT Masa Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 16-09-2014 | 10:28 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam -Terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) mengaku mengajukan tagihan kepada PT Masa Batam yang mengklaim sebagai pemilik MV Eagle Prestige.

"Kita mengajukan tagihan karena PT Masa Batam datang menyatakan sebagai pemilik," ujar Intan dalam persidangan lanjutan kasus pemalsuan dokumen kapal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/9/2014).

Intan juga mengaku ragu terhadap nama kapal, apakah MV Eagle Prestige atau MV Engedi. Meski demikian, Intan menyatakan tetap membuat perjanjian perubahan nama kapal dengan PT Nautik.

Dia juga beralasan mendapat tekanan untuk melakukan perjanjian dengan PT Nautik, dan mengganti dokumen kapal menjadi Nautik I.

Dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige, terdakwa tetap mengakui bahwa ia mendapatkan keagenan kapal dengan dokumen MV Eagle Prestige, bukan atas nama MV Engedi atau lainnya.

Untuk urusan dengan PT Nautik, Intan mengaku sudah mendapatkan Rp500 juta untuk uang administrasi, dan uang tersebut sudah dibagi-bagi. Namun menurutnya ada dua perjanjian pembayaran yang sampai saat ini belum dibayarkan, ini dikarenakan dokumen yang dimintakan PT Nautik tidak bisa diakui oleh Syahbandar.

Sementara menjawab pertanyaan penasehat hukum, Parulian Situmeang, Intan mengaku saat kapal datang dokumen lengkap dari Mr Gani dan diperiksa oleh Amiruddin sebagai Syahbandar.

Dan Intan juga mengaku tak pernah menyerahkan dokumen kapal ke terpidana Epson, apalagi menyerahkan hingga 13 dokumen yang diduga palsu.

"Sama sekali tidak pernah menerima 13 surat dari Epson," ungkap Intan menjawab pertanyaan Parulian.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Intan, Ketua Majelis Hakim, Cahyono kembali memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (a de Carge) hingga Kamis depan.

Editor: Dodo