Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penikaman Calon Abang Ipar Sudah Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-09-2014 | 16:43 WIB
ayub korban.jpg Honda-Batam
Ayub, calon abang ipar Benyamin, saat menjalani perawatan di RSBK, beberapa waktu lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Benyamin (30), pelaku penikaman terhadap Ayub, yang diketahui calon abang iparnya (abang kandung Oraci, calon istri Benyamin) beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk jajaran Polsek Batam Kota. Saat ini, ia tengah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Batam Kota untuk proses selanjutnya.

Ditemui di Mapolsek, Benyamin mengaku menyesal telah menyerang calon abang iparnya. Ditambah saat melakukan penyerangan, ia dalam kondisi mabuk dan terbawa emosi karena ucapan dari calon abang ipar yang telah menghinanya.

"Saya menyesal. Saya memang terbawa emosi waktu itu karena tidak terima perkaraan dia (Ayub, red) marah kepada calon istri saya sambil menghina saya. Kenapa cari suami sepert saya, Itu katanya kepada calon istri saya," tutur Benyamin di Mapolsek Batam Kota, Senin (15/9/2014).

Diceritakan Benyamin, kejadian itu berawal saat ia ikut menghadiri perkumpulan keluarga pihak calon istrinya untuk membicarakan pernikahan resmi mereka. Namun di tengah pembahasan, kata-kata yang dikeluarkan Ayub mulai menyinggung Benyamin. Karena tidak ingin marah, ia memilih pulang untuk tidur.

Namun kata-kata Ayub terus terngiang di benaknya dan ia memutuskan menenggak minuman beralkohol satu botol. Karena dipengaruhi alkohol, emosinya memuncak dan tanpa pikir panjang langsung mendatangi lokasi dengan berbekal sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

"Sampai di sana, saya malah dilempari Ayub pakai batu. Langsung saja saya kejar dan bergulat dengannya. Tanpa pikir panjang dan emosi, saya langsung menikam punggung dan kepalanya," terang Benyamin.

Akibatnya, Ayub pada malam itu juga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dan mendapatkan 15 jahitan di kepala dan punggung. Sementara pihak keluarga istrinya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Batam Kota.

"Pelaku kita amankan malam itu juga. Sekarang sudah kita amankan untuk proses selanjutnya," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta, Senin siang.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

Berita sebelumnya, Ayub, warga Kampung Air Batam Kota, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam untuk mendapat perawatan, setelah menjadi korban pembacokan dan penikaman oleh Benyamin, yang juga warga di daerah tersebut, Kamis (11/9/2014) dinihari.

Akibatnya, ia mengalami luka sobek di kepala bagian kiri, diduga kena bacok sehingga harus menjapat 8 jahitan. Kemudian pada punggung bagian kiri juga terdapat satu luka dalam bekas tusukan.

Menurut keterang Welkis, rekan korban yang ikut mengantar ke rumah sakit, mereka merupakan abang kandung dari Oraci, calon istri Benyamin yang menyerang tanpa ada alasan dan dalam kondisi mabuk. (*)

Editor: Roelan