Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pembuangan Limbah B3 di Kawasan Tembesi

Saksi Kunci Pembuangan Limbah di Tembesi Diperiksa Bapedal
Oleh : Ali / Dodo
Kamis | 09-06-2011 | 17:14 WIB
limbah_b3.jpg Honda-Batam

Beri Kesaksian - Saksi kunci pembuangan limbah B3 di kawasan Tembesi, Roni memberikan testimoninya ke penyidik Bapedal, Kamis, 9 Juni 2011. (Foto: Ilustrasi)

Batam, batamtoday - Saksi kunci pembuangan limbah berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge oil di kawasan Tembesi menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam pada Kamis, 9 Juni 2011.

Roni (28), warga Jambi yang menjadi saksi kunci dalam kasus pembuangan limbah ini merupakan seorang mantan pekerja sebuah perusahaan transporter limbah milik oknum anggota DPRD Batam berinisial JS, dimana perusahaan milik JS inilah yang diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 di lokasi yang akan dijadikan dam Tembesi itu.

Dalam testimoninya, Roni mengisahkan pada medio 2004-2005, JS yang saat itu belum menjadi anggota legislatif, memanggil ibunya yang bernama Suryani Pardede beserta Bayu Marpaung, abangnya dengan keperluan akan menitipkan limbah sludge oil sebanyak 80 drum yang saat itu disimpan di sebuah gudang di Aviari, Batuaji untuk dititipkan di sebuah kebun milik ibunya di kawasan Barelang.

"Alasannya waktu itu pemilik gudang minta segera dikosongkan dengan alasan habis masa kontraknya," kata Roni.

Bersama dengan abangnya, Roni akhirnya mengangkut puluhan drum sludge oil beserta coppers slag yang dikemas dalam beberapa karung besar dengan menggunakan truk yang disewakan oleh JS untuk dibawa ke kawasan Barelang.

Roni juga menyebutkan seminggu kemudian JS menelepon dirinya karena akan mengirimkan limbah yang disebutnya dari PT Citra Tubindo untuk ditempatkan di kebun milik mamanya sebanyak 80 drum dan diangkut dengan menggunakan dua truk yang disewa dari PT Persero.

"Usai itu saya sempat menanyakna ke mama saya, apakah gaji dari pak JS sebagai upah mengangkut limbah dari Aviari sudah diberikan, namun mama saya menjawab tidak ada gaji dari pak JS," ujar Roni.

Roni mengatakan dirinya sempat menelpon JS untuk menanyakan gaji tersebut namun dijawab oleh JS agar menjual drum-drum bekas limbah itu dan hasil penjualan dijadikan sebagai gaji.

Oleh JS, lanjut Roni, dirinya diberi uang Rp300 ribu untuk membeli martil dan gerobak guna membongkar drum sekaligus mengangkutnya untuk kemudian dijual.

Pada tahun 2007 Roni akhirnya menjadi karyawan perusahaan transporter limbah milik JS namun kemudian keluar pada tahun 2009 dan pindah ke Jambi. Posisinya di perusahaan itu akhirnya digantikan oleh Bayu Marpaung.

Keberadaan limbah di Barelang itu akhirnya terbongkar sekitar bulan Februari lalu. Roni menyebutkan dirinya sempat ditelepon oleh Bayu Marpaung atas kejadian itu.

Sebulan kemudian, kata Roni, JS sempat menelepon dirinya dan mengatakan bahwa ibunya akan diperiksa oleh Bapedal terkait timbunan limbah di kebunnya itu.

"Saya meradang karena limbah itu milik JS kenapa mama saya yang diperiksa," kata Roni.

Roni mengatakan saat JS meminta dirinya tenang dan segala urusan dengan Bapedal Kota Batam akan diselesaikan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Batam.

Hal ini membuat Roni menjadi gusar hingga akhirnya pada 13 Mei lalu dirinya menuju Batam untuk memberikan kesaksian ke Bapedal Kota Batam bahwa limbah tersebut milik JS, bukan Suryani Pardede, ibunya.

Roni pun akhirnya membuat testimoni sebanyak empat halaman folio dengan ditulis tangan dibubuhi materei Rp6.000 sebagai kekuatan hukum untuk disertakan dalam kesaksiannya.