Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Periksa Pemilik Akun EDC Diskotek HH Club
Oleh : Hadli
Sabtu | 13-09-2014 | 12:50 WIB
bb judi online planet.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan judi online, tadi malam di diskotek kawasan Jodoh, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan pengusaha hotel di Batam dalam praktik perjudian online jenis bola pingpong beromset miliaran rupiah di Diskotek HH Club, Nagoya. 

Selain telah memeriksa 6 tersangka dari 14 orang yang ditangkap usai digerebek Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepri beberapa waktu lalu serta sejumlah para saksi hingga mengambil langkah penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada perempuan bernama Shelly, yang merupakan adik KT --pengusaha hotel terkenal di Batam, kini polisi memeriksa pemilik akun penampung di BCA. 

"Kita akan minta pihak bank untuk membuka data untuk mengetahui siapa pemilik akun penampung yang menggunakan  EDC (Electric Data Capture) itu. Dari situ juga kita akan buka kemana aja aliran dana itu masuk dan keluar," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, belum lama ini. 

Dugaan sementara polisi, akun penampung itu milik Shelly, namun untuk penyelidikan lebih jauh, pihaknya membutuhkan alat bukti yang lebih. Karena menurut mantan penyidik KPK ini ada keterlibatan pengusaha di Batam di balik langkah Shelly ini.  

"Hasil penyelidikan sementara Shelly punya peran di atas joki. Kita akan selidiki siapa di balik peran Shelly. Lihat hasil gelar perkara nanti. Akan berkembang (ada) tersangka baru," tutup dia. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Mabes Polri dan Polda Kepri menggerebek server judi online jenis bola pingpong yang berada di sebuah diskotek di bilangan Nagoya, Lubukbaja, Rabu (20/9/2014) malam. 

Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 14 orang beserta server, karcis dan uang tunai sebagai barang bukti.

Editor: Dodo