Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PMII akan Demo Kejari Tanjungpinang

Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Belum Juga Ditetapkan, Dituding 'Bargaining' Akhir Jabatan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-09-2014 | 10:40 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp1,3 miliar dana hibah Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur 2010, meski penyelidikan telah rampung dan telah menemukan unsur melawan hukum.

Hal ini menuai kecaman keras dari warga serta LSM di Tanjungpinang, dan bahkan menimbulkan berbagai macam spekulasi.

"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk tidak menuntaskan serta menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini. Atau jangan-jangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sengaja mau mengendapkan kasus ini dengan konsekuensi tertentu di akhir masa jabatannya," kata Ketua LSM ICTI, Kuncus Simatupang.

Hal yang sama juga juga dikatakan Pengagas dan Pembina LSM Kepri Corruption Watch (KCW-Kepri), Abdul Hamid. Dia bahkan mengatakan, dari awal pelaksanaan penyelidikan sudah mengetahui adanya intervensi oknum pejabat di Kepri serta internal kejaksaan sendiri atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dan jika benar kepala kejaksaan ingin mengendapkan dugaan tindak pidana korupsi ini di akhir masa jabatannya, maka promosi jabatan menjadi Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejaksaan Tinggi Sumut pantas dipertanyakan ke Kejaksaan Agung RI," kata Hamid.

Hamid menambahkan, proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri 2010, terus dipantau dan diikuti, dan jika proses hukumnya mandek atau 'dipetieskan', maka LSM KCW akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan KPK.

PMII akan Demo Kejari Tanjungpinang 
Di tempat terpisah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang menyatakan akan melakukan aksi demo mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang transparan dan tidak bermain-main dengan pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami akan melakukan aksi demo, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera menuntaskan proses penyelidikan kasus korupsi dana hibah KPU Kepri tahun 2010, yang nilainya mencapai miliaran rupiah," kata Ketua Umum PMII Kota Tanjungpinang, Wawan Dika.

Sebab, selain sudah menemukan unsur melawan hukum dalam penyelidikan, kejaksaan juga tidak perlu lagi mencari bukti-bukti lainnya. Pasalnya temuan Badan Pemeriks Keuangan (BPK) yang menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri 2010 sudah menjadi satu bukti yang kuat untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut. 

"Dengan rampung dan selesainya pelaksanaan penyelidikan serta pelaksanaan ekspos yang sudah dilakukan, berarti penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangkanya. Sehingga penetapan tersangka harus segera dilakukan," tegas dia.

Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, yang berusaha dikonfrimasi wartawan di kantornya, enggan menemui wartawan. Ia lebih memilih untuk mengurung diri di ruang kerjanya, ketimbang memberikan penjelasan terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Saidul Rasli malah hanya melalaui stafnya mengarahkan sejumlah wartawan untuk menemui Kepala Seksi Intel, yang juga sedang tidak berada di Kejari Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010, atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp 1,340 milliar lebih tidak bisa dipertangung jawabkan bendahara KPU Np dan dan Sekretaris KPU 2010 Sa dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Kepri 2010.

Berdasarkan data yang penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp.1,3 Miliar dana Hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010 terdiri dari pengeluaran anggaran pada bulan Februari sebesar Rp.43.064.841, Maret sebanyak Rp 71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955.00, Mei sebanyak Rp 63.290.827.00, Juni sebanyak Rp 235.875.227.00, Juli sebanyak Rp65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp 110.534.348.00, September sebanyak Rp 308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp 107.135.000.00, November sebanyak Rp 230.000.000.00.

Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, ada juga dana untuk melakukan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU.

Editor: Dodo