Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Rontgen RSAL Tanjungpinang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 13-09-2014 | 09:33 WIB
unduhan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Su (30) seorang Petugas Rontgen di RSAL dr Midiyanto Tanjungpinang, Su (30), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehaan seksual, menyusul laporan seorang korban, Ss (21) --mahasiswi di Tanjungpinang.

Penetepan Su sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang, dibenarkan Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas Polres Iptu Norman Regapan kepada wartawan, Jumat (12/9/2014).

"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, saat ini penyidik sudah menetapkan Su, oknum petugas rontgen, sebagai tersangka," ujar Iptu Nurman.

Nurman menambahkan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut didasari berbagai pertimbangan dan ketentuan lainnya.

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 294 ayat (2) KUHP tentang kejahatan terhadap keasusilaan," ungkap Nurman.

Dalam pasal 294 ayat (2) KUHP itu disebutkan, bahwa pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. 

Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tersangka Su sendiri dilaporkan Ss, seorang mahasiswi, dengan didampingi tim kuasa hukum dari Pemberdayaan Perempuan Kota Tanjungpinang, lima bulan lalu.

Dalam laporanya, Ss mengkau menjadi korban pencabulan (pelecehan seksual) oleh petugas medis di RSAL Dr Midiyato S Tanjungpinang, berinisial Su, pada 29 Maret 2014 lalu.

Perlakuan tak senonoh dialami Ss saat hendak memeriksakan penyakitnya di ruang rontgen rumah sakit tersebut. Di dalam ruangan itu, korban disuruh membuka baju dan hanya mengenakan celana dalam dan bra, tanpa menggunakan baju pengganti layaknya pasien yang hendak di foto rontgen.
 
"Waktu itu, saya mau rontgent. Namun, di dalam ruang itu saya disuruh buka baju dan hanya mengenakan celana dalam dan bra, serta tanpa mengenakan baju pengganti," ucap korban Ss yang didampingi Susanti SH sebagai huasa kukumnya, usai menjalani konfrontir di Mapolres Tanjungpinang. 

Sebelumya, kata Ss, dirinya tidak menyangka petugas itu nekat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya. Sebab, usai menjalani rontgen, ia kembali dipanggil oleh petugas tersebut. "Sini dek, mau lihat hasil rontgen-nya tak," ujar korban menirukan ucapan perugas medis tersebut.

Saat itu korban tidak menyangka akan terjadi apa-apa terhadap dirinya. Lantas korban menuruti dan masuk ke dalam ruangan tersebut. Namun, saat korban berada di dalam ruangan, pelaku tersebut sempat mengatakan jika ruangan itu memang gelap dan tidak boleh diterangi listrik.

"Di ruangan gelap itulah payudara dan kemaluan saya dipegang oleh pelaku dari belakang," ujar korban.

Atas perlakuan itu juga, korban mengaku trauma dan selama seminggu tidak keluar rumah. Selain itu, korban kembali menceritakan, saat kejadian tersebut, ia tidak berdaya untuk berteriak, hanya sempat mendorong pelaku ke pintu.

"Saat kejadian itu, kakak saya berada di luar ruangan dan mendengar kegaduhan yang terjadi di dalam ruangan tersebut. Namun tidak bisa masuk, karena sebelumnya dilarang oleh petugas tersebut," katanya lagi.

Bahkan, kata dia, ketika ia hendak memakai pakaian, pelaku mengulangi perbuatannya, dan ia kembali mendorong pelaku. Setelah itu, ia langsung buru-buru keluar ruangan tersebut.

"Setelah itu, saya dan kakak saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas jaga di RSAL. Saat itu juga petugas memanggil pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, serta pelaku sempat ditampar beberapa kali oleh petugas jaga dan disuruh push up," ujar korban mengisahkan.

Editor: Redaksi