Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT DSB Pasok Solar ke Perusahaan Galangan Kapal di Kawasan Tanjunguncang
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 09-06-2011 | 15:10 WIB
peristiwa-galangan-kapal-80.jpg Honda-Batam

Perusahaan Galangan kapal yang banyak beroperasi di Kawasan Tanjung Uncang, Batam. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - PT Dua Srikandi Batam (PT DSB) yang gudangnya digerebek petugas Polresta Barelang dan tim BPH Migas pada Selasa, 7 Juni 2011 lalui, diketahui adalah pemasok tetap BBM jenis solar bagi sebuah perusahaan galangan kapal di Tanjung Uncang.

Perusahaan galangan kapal tersebut adalah sebuah perusahaan asing, PT MDI, kata sumber batamtoday, Kamis, 9 Juni 2011.

"PT DSB pemasok tetapnya, bang, tetapi PT DSB ada juga memasok ke perusahaan lain kalau kebutuhan PT MDI dirasa sudah cukup," kata sumber.

Sumber membenarkan pernyataan Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, bahwa PT DSB sudah beroperasi sejak tahun 2005. PT DSB, kata sumber, menimbun dan menjual BBM jenis solar ke perusahaan-perusahaan di kawasan Sagulung.

"PT DSB selama ini aman beroperasi karena pemiliknya anggota dewan di Batam. Mustahil polisi tidak mengetahui operasi PT DSB selama ini, mungkin saja ada 'kucuran solar' juga buat aparat," kata sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) dan BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki penngangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainya kapasitas masing-masing 5.000 liter.

Penimbun diketahui dilakukan PT DSB, dan sang pemilik disebut berinisial UPS, (Udin P Sihaloho) salah seorang anggota DPRD kota Batam dari fraksi PDIP.

Petugas Reskrim Polresta Barelang sendiri, sampai sejauh ini belum melakukan penahan terkait penggerebekan tersebut. Dan belum diketahui kapan pemangilan dan pemeriksaan atas Udin P Sihaloho selaku pemilik gudang dan PT DSB.

Perbuatan menimbun, mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi dianggap sebagai kejahatan, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 53 huruf (a,b,c) UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta denda Rp50 miliar.