Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata Kejaksaan Tak Sependapat PNS di Batam Pengguna Narkoba Direhabilitasi
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 12-09-2014 | 15:11 WIB
pns nyabu.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka -dua PNS dan satu petugas sekuriti- pengguna narkotika jenis shabu saat berada di RSUD Embung Fatimah, Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keputusan tim asesmen terpadu yang menyatakan dua PNS dan satu petugas sekuriti kantor Imigrasi Batam yang menyatakan sebagai pecandu narkoba sehingga harus direhabilitasi, ternyata tidak bulat. Penyidik Kejaksaan Negeri Batam justru tidak setuju ketiganya direhabilitasi.

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Soesanto, mengatakan, pihaknya memang diundang untuk melakukan gelar perkara kasus narkoba dua PNS dan petugas sekuriti sebagai salah satu tim hukum bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan kepolisian dengan tujuan untuk menentukan penyelesaian perkara tindak pidana narkoba apakah bisa direhabilitasi atau diteruskan sampai ke persidangan.

"Saya yang datang saat gelar perkara," kata Wahyu, Jumat (12/9/2014).

Saat gelar perkara, pihak kejaksaan melakukan wawancara langsung terhadap masing-masing pelaku untuk menentukan apakah masuk kategori pecandu, korban penyalah guna atau penyalah guna.

Menurutnya, pecandu adalah orang yang menggunakan narkotika tapi dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Sementara korban penyalah guna menggunakan narkotika berdasarkan bujukan, ancaman, dan paksaan. Sedangkan penyalah guna, murni menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

"Orang yang bisa direhab itu pecandu dan korban penyalahguna, bukan penyalah guna," terangnya.

Wahyu menambahkan, berdasakan hasil wawancara tehadap ketiga pelaku, diketahui jika ketiganya bukan masuk kategori pecandu maupun korban penyalah guna. Karena saat ditanyakan, ketiganya mengaku bukan pecandu, namun hanya memakai narkoba sekali-sekali.

"Kalau pecandu itu ketergantungan. Contohnya merokok. Kalau habis makan tidak ada rokok pasti mencari-cari. Kalau  pengakuan para pelaku mereka hanya sekali-sekali, belum ketergantungan. Jadi pendapat kami, mereka tidak masuk kategori pecandu atau korban penyalah guna," terang Wahyu.

"Intinya, perbuatan yang dilakukan tidak bisa dikatakan pecandu atau korban penyalah guna. Itu penyalah guna yang sesekali menggunakan (narkoba)," katanya lagi.

Akan tetapi, tambahnya, tim asesmen terpadu tidak hanya dari tim hukum saja, tapi ada juga dari tim dokter. Pihaknya tidak tahu bagaimana pendapat tim dokter sehingga ketiganya diputuskan direhabilitasi.

Sebagaimana diberitakan, BNN Provinsi Kepri akhirnya melepaskan tiga orang tahanannya yang tersangkut kasus narkotika jenis shabu. Hasil asesmen yang dilakukan BNN terhadap ketiganya menunjukkan bahwa mereka hanya pecandu yang harus disembuhkan (rehabilitasi).

Dua di antaranya merupakan PNS, yakni Kiki Anton Syahron (36) yang merupakan PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Henderson (33) yang bertugas di Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam, serta Herli Efendi (46), petugas sekuriti di Kantor Imigrasi Kota Batam.

"Setelah kita asesmen, tim hukum dan kesehatan menyimpulkan ketiganya harus direhabilitasi, karena disimpulkan bukan kategori sebagai bandar, melainkan pecandu. Orang sakit harus direhabilitasi sesuai UU," ujar Kepala BNN Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, di kantor BNN Kepri, Rabu (4/9/2014) petang kemarin.

Dia mengatakan, asesmen itu dilakukan tim terpadu bersama dua tim yang terdiri dari tim medis dan kesehatan BNN Kepri serta tim hukum terdiri dari penyidik BNN, Polri, dan kejaksaan.

Benny menegaskan, alasan untuk tidak meneruskan perkara tersebut sampai ke persidangan adalah berdasarkan laporan Intelejen Kepolisian (Polresta Barelang) dan BNN Kepri, serta hasil pemeriksaan nama ketiganya tidak masuk dalam peta sebagai bandar narkotika. (*)

Editor: Roelan