Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Penggerebekan Gelper di Nagoya
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-09-2014 | 16:52 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Moh Hendra Suhartiyono.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam ekspos kasus penggerebekan gelper di Nagoya. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang terkait penggerebekan gelanggang permainan elektronik (gelper) di Komplek Nagoya Busines Centre, dari 13 orang yang diamankan, 5 orang ditetapkan tersangka.


Kelima tersangka perjudian tersebut, masing-masing RH dan AS sebagai pengawas, RA pemain, NI wasit, dan NP kasir. Sementara delapan orang lainnya yang ikut diamankan langsung dibebaskan setelah dimintai keterangan.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Moh Hendra Suhartiyono, dalam eksposenya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, barang bukti yang susah diamankan dan dibawa ke Mapolresta berupa kartu kredit permainan senilai Rp50 ribu untuk satu kartu dan berisi 500 kredit.

"Kita juga mengamankan uang Rp25 juta dan 100 dolar Singapura (sebelumnya total uang yang diamankan Rp28 juta). Kemudian beberapa buku rekap permainan, ditambah beberapa kalkulator," kata Hendra, Kamis (11/9/2014) sore.

Begitu juga dengan mesin permainan, sebanyak 55 mesin permainan jenis MM serta dua mesin jenis doraeman juga ikut diamanakan. "Di lokasi kita temukan 80 lebih mesin. Tapi yamg berada di lantai dua sudah rusak, dan tidak kita bawa," jelasnya.

Selain itu, untuk pemilik arena permainan tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan. Begitu juga dengan asal mesin sedang dikembangkan.

"Pemilik masih kita cari tahu. Kalau untuk mesin, juga sedang kita selidiki berasal dari mana. Tapi informasi yang di dapat, ini mesin lama yang digunakan kembali," tambah Hendra.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 jo 303 Bis KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Berita sebelumnya, arena gelper yang berada di Komplek Nagoya Busines Centre blok 2 nomor 21, 22 digrebek jajaran Polresta Barelang pada Rabu (10/9/2014) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Sebanyak 13 orang yang terdiri dari pemain, pengawas serta wasit juga ikut diamankan.

Penggerebekan dikomandoi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Efrianto, atas perintah Kapolresta Barelang, Moh Hendra Suhartiyono, terhadap gelper yang berada di sebelah Hotel Mega itu, setelah dilakukan pengintaian dan ditemukan dugaan praktik perjudian. (*)

Editor: Roelan