Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek, PT DSB Timbun Solar Sejak Tahun 2005
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Kamis | 09-06-2011 | 11:55 WIB

Batam, batamtoday - Petugas Kepolisian Resor Kota Barelang dan PPNS BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki penngangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainya kapasitas masing-masing 5.000 liter.

Penimbun diketahui dilakukan PT DSB, dan sang pemilik disebut berinisial UPS, dan merupakan pejabat di kawasan Batam Center,  demikian sumber berkompeten di Polresta Barelang menyampaikan, Kamis 9 Juni 2011.

Meski demikian Polresta Barelang belum memanggil UPS, dan sumber batamtoday di Mapolresta Barelang mengatakan pihak penyidik akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada penjaga gudang terlebih dahulu.

"Kita akan panggil penjaga gudang terlebih dahulu," kata sumber kepada batamtoday hari ini, Kamis 9 Juni 2009. Dan katanya, pada waktunya UPS juga akan dipanggil, tegas sumber.

Sementara itu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono, kepada wartawan mengatakan, PT DSB telah beroperasi sejak tahun 2005, dan melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan dan perniagaan BBM tanpa ijin.

"Terhadap pelaku akan dikenakan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan dijerat pasal 53 pada huruf (b,c,d), dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta denda Rp50 miliar," tegas Tubagus.

Sementara itu, dalam hal yang sama yaitu penimbunan solar, namun kasus terpisah, petugas Polresta Barelang juga berhasil menangkap dua unit mobil pelangsir solar, Selasa siang, 7 Juni 2011. Dua unit mobil tersebut merek Nissan Patrol dengan Nopol, BP 1602 MX dan BP 1553 MX.

Kedua unit mobil ini diamankan karena ketika diperiksa ditemukan modifikasi tangki pada mobil tersebut, sehingga tangki dapat memuat BBM dengan volume besar. Modus penimbunan solar di Kota Batam dengan mobil pelangsir yang telah dimodifikasi tangkinya, memang tengah menjadi tren bagi para penjarah subsidi.

Pihak Polresta Barelang saat ini menahan dan memeriksa 2 pengemudi pelangsir solar tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut.