Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap di Bondowoso Jawa Timur

Pejabat Bank Mandiri Cabang Lubukbaja Batam Gelapkan Uang Nasabah 600 Ribu Dolar Singapura
Oleh : Hadli
Kamis | 11-09-2014 | 14:41 WIB
index.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Jumhar Nadimin, Head Teller Bank Mandiri Cabang Lubukbaja, Kota Batam (sebelumnya ditulis sebagai Kepala Cabang) ditangkap karena menggelapkan uang nasabah sebesar 600 ribu dolar Singapura sejak 2013.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, mengatakan, Jumhar  ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan jabatannya melakukan penggelapan uang nasabah. "Tersangka memiliki otoritas untuk mengelola akun bersama, sehingga dia bisa melakukan menggelapkan uang dengan mudah," ujar Cahyono, Kamis (11/9/2014) siang.

Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, Jumhar menggelapkan uang nasabah Bank Mandiri Cabang Lubukbaja kurang lebih senilai 600 ribu dolar Singapura atau sebesar 5,59 miliar rupiah.

Cahyono menambahkan, transaksi akun yang berhasil digelapkan tersangka keseluruhan  menggunakan dolar Singapura. Pihak Bank Mandiri merasa curiga dengan laporan keuangan yang dilaporkan sehingga melakukan pemeriksaan.

Pada saat mengecek jurnal keuangan transaksi keuangan di Bank Mandiri Lubukbaja, didapati laporan keuangan itu tidak seimbang. "Laporan keuangan yang dilaporkan tersangka fiktif. Didapati selisih sekitar 600 ribu dolar atau mencapai sekitar Rp5,5 miliar," terangnya.

Menurut mantan penyidik KPK ini, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi yang menyangkut keuangan hingga otoritas di Bank Mandiri Cabang Lubukbaja untuk mengambangkan kasus perbankan ini.

"Sudah 13 orang saksi yang diperiksa penyidik, di antaranya teller, pemeriksa keungan, dan beberapa karyawan Bank Mandiri. Belum ada yang terbukti turut serta. Hanya ada beberapa orang bersifat melakukan kelalaian saja," terangnya sembari mengatakan masih melakukan pengembangan.

Tersangka, tambahnya lagi diancam pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Kepri bersama Polda Jatim berhasil menangkap Jumhar Nadimin atas dugaan penggelapan uang nasabah ratusan ribu dolar Singapura. Jumhar ditangkap petugas gabungan di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (10/9/2014) malam sekitar pukul 23.10 WIB.

Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo. "Ya benar, kita (Polda Kepri) tangkap tersangka di Bondowoso bersama Polda Jatim,"  katanya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/9/2014).

Tindak pidana penggelapan itu dilaporkan oleh korbannya pada Juli 2014 lalu. Saat ditangkap  tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta berhasil diamankan dari tersangka. (*)

Editor: Roelan