Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Tahun Bisnis BBM Ilegal Abob Berjalan, Kemana Saja Aparat Penegak Hukum
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-09-2014 | 12:09 WIB
roy wright baru....gif Honda-Batam
Roy Wright.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Mahbub, pengusaha BBM di Batam yang telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pencurian BBM milik Pertamina, disebut telah menjalankan aksinya selama lima tahun namun tidak tersentuh aparat penegak hukum di Kepri.

"Ngapain saja penegak hukum selama ini. Selama lima tahun aksinya telah berjalan mulus baru terungkap sekarang. Berarti ini permainannya cantik karena ada dugaan kekuatan besar yang mengamankan," kata pengamat sekaligus praktisi hukum di Batam, Roy Wright, Rabu (10/9/2014).

Selain itu, Roy juga berharap PPATK mengungkap aliran dana kasus tersebut yang diduga mengalir ke aparat penegak hukum maupun pejabat-pejabat di daerah, tidak berhenti pada tersangka Niwen.

"Jangan hanya berhenti di Niwen saja, tapi ungkap juga dugaan aliran dana ke ke pejabat-pejabat di daerah," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sangat tepat para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi karena Pertamina merupakan badan usaha milik negara (BUMN) sehingga tindakan tersebut merupakan perampokan uang rakyat dari subsidi BBM yang dianggarkan di APBN setiap tahunnya.

"Pertamina termasuk BUMN, dan subsidi BBM itu kan pakai uang rakyat di ABPN. Berarti perkara tipikor karena bisa disebut gratifikasi. Ini harus diusut tuntas," tuturnya.

Selain itu, pengamat hukum juga berpendapat bahwa persidangan kasus pencurian BBM tersebut sebaiknya tidak digelar diwilayah Provinsi Kepri, melainkan di PN Jakarta Pusat. Karena sesuai dengan KUHAP apabila perkara yang terkait negara asing dapat disidangkan di Jakarta Pusat.

"Sebaiknya persidangan digelar di Jakarta agar keputusannya nanti mencerminkan azas keadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan, penangkapan Ahmad Mahbub alias Mahbub, pengusaha BBM asal Kepulauan Riau (Kepri) otak pencurian BBM milik Pertamina di Tanjunguban, karena telah telah dipantau gerak-geriknya setelah ditetapkan dicekal dan dijadikan tersangka.

"Otak penyelundupan BBM bersubsidi sudah ditangkap, ia ditangkap tanpa perlawanan, Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Crown Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Kamil Razak, di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Penangkapan Abob, kata Kamil, dilakukan setelah penyidik Bareskim mendapatkan  alat bukti dan barang bukti yang cukup, diantaranya rekening milik Niwen Khairiyah Rp 1,3 triliun, PNS  di Pemko Batam yang merupakan adiknya untuk menampung hasil pencurian BBM tersebut yang dijual ke pasar bebas.

"Tertangkapnya Ahmad Mahbub  merupakan hasil pengembangan penyelidikan Polri dari tertangkapnya salah seorang PNS di Batam yang memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun bernama Niwen Khaeriyah. Polri mengetahui lokasi Ahmad Mahbub karena selama ini terus menelusurinya. Kita ketahui tersangka ada di Jakarta, langsung kita tangkap," katanya.

Menurutnya, Polri telah mengantongi bukti-bukti keterangan  saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk keterlibatan Abob, termasuk barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam. 

"Langkah berkutnya, kami akan berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, TNI, Pertamina, dan pihak terkait untuk memproses kasus ini ke tingkatan selanjutnya," katanya.

Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI AL yang diduga menjadi becking pencurian BBM milik Pertamina di Tanjunguban, Kepulauan Riau akan dikoordinasikan dengan Polisi Militer TNI AL.

"Polisi hanya menangkap warga sipil yang terlibat. adapun oknum TNI yang diduga terlibat ditangani oleh Polisi Militer TNI AL," katanya.
 
Kamil mengatakan, Abob dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi; serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Polri sendiri meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana NK. Hasilnya PPATK menyerahkan laporan hasil analisisnya (LHA) yang kemudian dijadikan bahan penyelidikan Polri.

"Penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM, dari situ kita kembangkan jadi empat laporan, kami menetapkan lima tersangka," katanya.

Dalam penangkapan AM, lanjut dia, Polri berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal milik AM yang berada di perairan Batam, sebuah ruko, alat-alat berat, mobil, sertifikat tanah, dan beberapa bangunan di lima lokasi.

"Kemudian satu bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp275 juta. Satu unit mobil Chevrolet, satu mobil Honda CRV, Toyota minibus, colt diesel ada empat. Eskavator ada dua, dan dokumen bank rekening kami sudah blokir," katanya.

Beberapa tersangka lainnya yang sudah diamankan adalah YS (pegawai pertamina), DN (pengusaha), Niwen Khairiyah  (PNS Batam), AM (otak kejahatan dan pengusaha), AA (pegawai lepas).

"Total keseluruhan nilainya kami belum dapat, karena kami harus minta bantuan dari ahli di BPK," katanya.

Editor: Dodo