Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabid Syahbandar Batam Diperiksa Polisi Soal Izin Olah Gerak MV Eagle Prestige
Oleh : Hadli
Rabu | 10-09-2014 | 09:23 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Syahbandar Batam Jhon Kenedi hadi di Mapolda Kepri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/92014). Dia diperiksa terkait laporan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan atas laporan pencurian kapal asing MV Eagle Prestige.

Jhon Kenedi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di ruang riksa Subdit 1 Direskrimum Polda Kepri. Selain dia, tampak juga dua pegawai perhubungan yang dimintai keterangan. 

Usai diperiksa, Jhon berbegas menuju mobil pribadinya, Kijang Innova BP 1631 EM yang sudah ditunggui sang sopir. Di dalam mobil dengan posisi kaca terbuka sedikit, Jhon mengatakan bahwa dia hanya ngobrol kosong saja bersama penyidik. 

"Gak ada apa-apa, hanya ngobrol aja. Ya koordinasi, ok bos," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, membenarkan Jhon Kenedi diperiksa penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

"Ya, Jhon Kenedi diperiksa langsung oleh Bareskrim," kata Cahyono. 

Dia menambahkan, Kabid Syahbandar itu diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kepri terkait laporan terdakwa intan, atas pencurian kapal berstatus sengketa dari Pulau Janda Berhias, Kecamatan Sekupang, yang dipindahkan ke PT Kodja Bahari, Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa. 

Laporan itu, lanjutnya, masuk ketika Intan masih berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kapal senilai Rp25 miliar melalui orang yang dikuasakannya. Jhon Kenedi diperiksa sehubungan dengan izin olah gerak yang dikeluarkannya kepada PT Bina Bahari Makmur (BBM) yang diduga tanpa dasar. 

"Atas laporan itu, makanya Jhon Kenedi diperiksa. Kenapa kapal yang belum kita ketahui pemilik sebenarnya dapat berpindah tempat. Dasarnya apa? Makanya Bareskrim datang klarifikasi," kata Cahyono. 

Editor: Dodo