Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kepemilikan MV Eagle Prestige, Kabid Syahbandar Dinilai Tak Konsisten
Oleh : Hadli
Rabu | 10-09-2014 | 08:55 WIB
JK_bersaksi.jpg Honda-Batam
Kabid Syahbandar, Jhon Kenedi saat memberikan kesaksian di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabid Syahbandar, Jhon Kenedi mengaku izin olah gerak MV Eagle Prestige dari perairan Pulau Janda Berhias, Kecamatan Sekupang ke PT Kodja Bahari, Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa kepada PT Bina Bahari Makmur (BBM) untuk diperbaiki. 

"Izin yang saya keluarkan untuk di-repair. Jadi tidak ada diskrap (dipotong-potong)," kata dia kepada media ini usai mengikuti sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen MV Eagle Prestige, dengan terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, Senin (8/9/2014). 

Namun, ketika dugaan kapal senilai Rp25 miliar itu dipotong-potong setelah bersandar di galangan kapal milik anak perusahaan BUMN, PT Kodja Bahari, dia juga mengaku meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengamankan kapal setelah berada di galangan itu. 

"Iya tanyakan aja sama polda seperti apa," kata dia lagi. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono menemukan fakta baru, bahwa izin olah gerak yang dikeluarkan Jhon Kenedi atas kapal MV Eagle Prestige tanpa diketahui pihak agen. 

Padahal dalam aturan lalulintas kapal dan labuh tambat setiap kapal yang akan dipindahkan ke suatu tempat harus sepengetahuan pihak agen. Pemberlakukan aturan tersebut agar kapal yang akan berpindah tempat harus diselesaikan tanggung jabab ke pihak agen. 

"Kami periksa bukan dokumen kepemilikan kapal, tapi dokumen kapal. Saat ini kami melihat yang punya dokumen adalah PT BBM (Bina Bahari Makmur)," kata dia menjawab pertanyaan oleh Nixon Situmorang dan rekannya selaku penasehat hukum terdakwa Intan. 

Jhon juga mengatakan, saat ini ada dua perusahaan yang mengklaim kepemilikan kapal asal Panama itu, yakni PT BBM dan PT Masa Batam. Namun dia mengaku PT Masa Batam tidak mampu menunjukkan dokumen sehingga izin oleh gerak diberikan kepada PT BBM untuk dilakukan perbaikan. 

Menanggapi hal itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono mengatakan, berdasarkan izin olah gerak yang telah dikeluarkan oleh Jhon Kenedi.  berarti yang bersangkutan mengetahui persis dasar kepemilikan kapal. Sehingga  pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan dengan langsung mengamankan kapal (Police Line). 

"Kenapa izin olah gerak dikeluarkan. Tentunya Jhon Kenedi memiliki dasar. Dan kenapa terakhir setelah kapal itu berpindah tempat (setelah disekrap,red) dia baru minta pengamanan. Kita tidak mungkin mengambil risiko atas perbuatan yang tidak kita lakukan. Masak kita yang harus mengambil resiko," kata dia, Selasa (9/9/2014). 

Selain itu, tambahnya Jhon Kenedi tidak konsisten dalam memberikan keterangan. "Keterangannya selalu berubah-ubah," tutupnya. 

Editor: Dodo