Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan PTUN, Kenaikan Tarif Listrik di Batam Tuai Gugatan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-09-2014 | 08:04 WIB
sidang gugatan listrik.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan kenaikan tarif listrik berkala di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kenaikan tarif listrik berkala sebesar 22 persen yang disetujui Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menuai gugatan dari masyarakat.

Gugatan bernomor surat 12/G/2014/PTUN TPI dengan penggugat Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepulauan Riau (Kepri) diwakili Rahmat Riyandi dan tergugat Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mulai disidangkan pada Selasa (9/9/2014) di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam.

Dalam sidang perdana dengan dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat, jawaban tergugat dan sikap majelis hakim terhadap pihak intervensi yakni PT PLN Batam, Ahmad Dahlan tak hadir.

"Sidang kita lanjutkan Selasa (16/09/2014) dengan agenda jawaban tergugat dan jawaban tergugat intervensi," ujar ketua majelis hakim Tedi Romyadi  dalam persidangan

Penggugat, Rahmat Riyandi menyatakan gugatan itu diajukan terkait surat Wali Kota Nomor 018/Perindagesdm/VI/2014 tertanggal 13 Juni 2014 perihal persetujuan penyesuaian tarif listrik PT PLN Batam.

Menurutnya surat itu cacat hukum, karena yang menjadi landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah No. 3 tahun 2013 tentang Kelistrikan. Padahal Perda itu masih belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Surat tersebut tersebut kami gugat karena memuat nilai tagihan yang per segmen. LPK Kepri meminta Majelis PTUN Tanjungpinang agar membatalkan surat itu karena dinilai merugikan konsumen," kata Rahmat.

Sementara Tedi Romyadi mengatakan dalam persidangan yang digelar perdana terbuka untuk umum walikota Batam kembali tidak menghadiri jadwal persidangan yang sudah ditetapkan secara hukum

Namun demikian meskipun Wali Kota Batam tidak hadir sesuai agenda persidangan tetap berjalan sebagai mestinya "Apa bila pada jadwal besok Wali Kota Batam tidak hadir juga. PTUN Tanjungpinang mengeluarkan surat penetapan dan memanggil Wali Kota Batam melalui Gubernur Kepri," pungkasnya.

Editor: Dodo