Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Kapolda Kepri Dukung Polres Tanjungpinang Periksa Anggota Dewan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-09-2014 | 20:30 WIB
kapolda_kepri_brigjen_arman_depari_diwawancara.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), Brigjen Polisi Arman Depari, mendukung pelaksanaan pemeriksaan Agung Triyanto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, terduga pemilik dan penyandang dana pengangkutan, penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi, yang berhasil dibongkar jajaran TNI-AD dari Kodim 0513 Bintan, beberapa waktu lalu.

"Karena BBM ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka tugas polisi adalah melindungi dan mengamankan kepentingan masyarakat dan semua pelanggaran hukum. Dalam penyelewengan BBM, akan kita tindak secara tegas," ujar Arman kepada wartawan usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kepri, di gedung DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/9/2014).

Dia menegaskan, penindakan terhadap penyelewengan BBM tidak hanya dilakukan pada pelaku pelansir solar, tetapi juga termasuk pembelinya juga akan dilakukan penindakan dengan mengunakan pidana UU Migas dan KUHP.

"Untuk pembeli dan pengangkut tanpa izin akan kita kenakan dengan UU Migas, dan juga KUHP tentang penadahaan," terangnya.

"Mengenai permintaan izin dan koordinasi Polres (Tanjungpinang) belum ada masuk ke saya, tetapi nanti saya lihat dahulu. Dan bagaimanapun pelaksanaan penegakan hukum akan kita dukung dan laksanakan," kata dia menyikapi pernyataan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, yang akan berkoordinasi dengan Polda Kepri terlebih dahulu sebelum memeriksa Agung.

Sebagaimana diberitakan, Polres Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Agung Triyanto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dalam perkara dugaan penyelewengan solar yang dibongkar anggota Intel Kodim 0315/Bintan, di Tanjungsebauk, Senggarang, Kamis (21/8/2014) lalu. Agung diduga sebagai pemilik dan penyandang dana serta mengorganisir penyelundupan serta pengangkutan BBM jenis solar tersebut.

"Pelaksanaan pemeriksaan anggota DPRD akan kita lakukan setelah nantinya kita laporkan dahulu ke Polda. Bagaimana arahan Polda akan kita laksanakan," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (8/9/2014).

Sedangkan mengenai perusahaan penampung dan kapal MT Lautan Kakap, polisi sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan salah seorang pengawas perusahaan tersebut, inisial Fs, sebagai tersangka.

"Awalnya Fs hanya mengaku sebagai ABK. Setelah diperiksa, ternyata yang bersangkutan merupakan pegawai dari perusahaan. Dan saat ini yang bersangkutan turut serta kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, tanpa menyebut nama perusahaan kapal pengangkut (transporter) tersebut.

Sementara mengenai pimpinan dan pemilik perusahaan, Dwita mengatakan tergantung dari hasil pemeriksaan. Jika dari keterangan tersangka menyebut ada keterlibatan pimpinan perusahaannya, maka penyidik akan melakukan pemanggilan. (*)

Editor: Roelan