Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Bakal Tolak Pelimpahan Perkara Gustian Bayu Jika Tidak Ada Tersangka Tambahan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-09-2014 | 09:32 WIB
Maruhum-Kasipidsus2.jpg Honda-Batam
Maruhum SH, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses hukum perkara korupsi pengadaan lahan sekolah di Tanjungpinang tahun 2009, dengan tersangka Gustian Bayu, kelihatannya bakal mengalami roses yang alot seperti dilalui tersangka Dedi Candra.


Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyatakan akan menolak pelimpahan tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka atas nama tersangka Gustian Bayu atau P-22, sebelum polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka tambahan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Maruhum SH, menegaskan, penolakan penyerahan tahap dua berkas perkara tersangka Gustian Bayu berdasarkan rekomendasi KPK yang menyatakan keterlibatan seluruh tim secara bersama-sama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1,8 miliar. 

"Dengan lewatnya 14 hari masa pemeriksan dan pelimpahan berkas tersangka Gustian Bayu, maka dengan sendirinya BAP tersebut dinyatakan P-21 (lengkap). Tapi jika penyidik polisi tidak segera mengirimkan SPDP tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, sebagaimana rekomendasi KPK, maka kami akan menolak pelaksanaan tahap II," ujar Maruhum, belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, polisi baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya Dedi Candra selaku Ketua Tim 5, Gustian Bayu selaku Sekretaris, Yusrizal sebagai mantan Kepala Seksi HT-BPN Tanjungpinang, serta Syahrizal sebagai mantan Camat Tanjungpinang Timur.

Sedangkan lima anggota Tim 9 yang juga masuk Tim 5, masing-masinga Wan Samsi selaku Ketua Tim 9, bersama empat orang anggota yakni Surya Dianus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto yang saat itu menjabat sebagai Pj Kakan Pajak Pratama Tanjungpinang, Syafrial Evi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda dan Penanaman Modal kota Tanjungpinang, serta Martalena sebagai Lurah Pinang Kencana, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini jika memang ada kaitannya serta pengakuan saksi dan tersangka lain.

"Penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan terus berkembang. Jika ada pengakuan dan bukti serta keterangan tersangka dan saksi atas keterlibatan seluruh anggota tim, semuanya akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dwita kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin (8/9/2014).

Menanggapai pernyataan pihak kejaksaan yang akan mem-P-22-kan berkas perkara tersangka Gustian Bayu, sebelum ada penambahaan tersangka lain, Kapolres mengatakan kalau hal itu akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, termasuk kemajuan pengembangan penyidikan yang dilakukan. (*)

Editor: Roelan