Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Pencurian dan Penyelundupan BBM, Pertamina Segera Pecat Yusri
Oleh : Surya
Selasa | 09-09-2014 | 08:49 WIB
Ali_Mudzakir.jpg Honda-Batam
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mudzakir

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menegaskan, perseroan bakal memecat karyawannya jika terbukti terlibat dalam kasus pencurian minyak dan penyeludupan BBM di Kepulauan Riau.


Hal itu disampaikan Mudzakir menanggapi penahanan dan penetapan tersangka Yusri (55), pegawai Pertamina Region I Tanjung Uban, Kepulauan Riau oleh Mabes Polri karena terlibat dalam pencurian dan penyeludupan BBM milik Pertamina.

Menurut dia, tindakan pencurian minyak tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang haram dilakukan karyawan Pertamina.

"Pertamina mencuri satu liter minyak itu masuk dalam extraordinary crime. Kita susah-susah cari minyak, eh ada yang curi. Itu dari dulu, waktu saya masuk Pertamina sudah ditanamkan," kata Ali Mudzakir di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Karena itu, menurutnya, jika ada yang melakukan pencurian minyak harus di hukum seberat-beratnya.  “Jika sudah ada keputusan hukum mengikat langsung, kami pecat," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kekuangan (PPATK) ke Polri. Kepala PPATK, M Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening milik oknum PNS di Batam.

Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.

Terkait hal ini, Bareskim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Ahmad Mahbob alias Abob otak pencurian dan penyelundupan, yakni Yusri (55), dia merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban.

 Kemudian Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis. Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai, serta NK PNS Pemko Batam pemilik rekening gendut Rp 1,3 triliun.

Editor : Surya