Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos di Natuna
Oleh : Hadli
Selasa | 09-09-2014 | 08:41 WIB
ditreskrimsus.gif Honda-Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan dugaan korupsi Bansos Kabupaten Natuna senilai Rp1 miliar terus dikembangkan penyidik Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

Setelah menetapkan status tersangka hingga dilakukan penahanan kepada anggota DPRD Natuna bernisial HU, beserta dua pengurus LSM Segar Bugar (Serbu), masing-masing Es sebagai ketua dan As sebagai bendahara, saat ini penyidik terus menggali barang bukti dan alat bukti untuk proses lebih lanjut. 

"Kasusnya masih terus dikembangkan. Setelah menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan, SPDP (surat pemberitahuan dilakukan penyidikan) juga sudah kita kirim beberapa waktu lalu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syahardiantono, Senin (8/9/2014).

Ia mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi ketiga berkas tersangka dugaan korupsi pencarian 100 bibit atlit ranang siswa dan siswi Kabupaten Natuna anggaran tahun 2011 itu. 

"Saat ini kita sedang melengkapi berkasnya untuk diajukan ke Kejaksaan (Kejati), mudah-mudahan secepatnya dinyatakan oleh Jaksa lengkap (P21)," kata dia lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui data dan informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, setelah pihak sekolah, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga memeriksa pengurus LSM Serbu untuk tahap proses lanjutan atas temuan dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Natuna itu.

Penyidik langsung memeriksa As, salah satu guru menjabat sebagai bendahra, serta HO yang juga PNS sebagai seketaris termasuk oknum anggota DPRD Natuna berinisial HU beserta istrinya.

Untuk memperkaya diri, dana bantuan dari APBD Kabupaten Natuna direncanakan dan diolah oleh oknum anggota DPRD berinisial Hu dengan meminta kepada guru olahraga di Natuna untuk membentuk LSM. 

Atas permintaan tersebut, LSM Segar Bugar (Serbu) terbentuk pada 16 Juni 2011, ES sebagai ketua, AS sebagai Bendahara dan HO sebagai Seketaris Serbu.

Selanjutnya, oknum anggota DPRD Natuna itu meminta kepada pengurus LSM Serbu untuk segera membuat dan mengajukan proposal kegiatan pelatihan renang murid sekolah dengan dalih mencari bibit unggul. 

Sebesar Rp1,4 miliar LSM Serbu mengajukan anggaran untuk kegiatan tersebut dan diajukan pada APBD Natuna sebesar Rp1,4 miliar untuk 1.000 siswa.

Kegiatan pelatihan renang murid sekolah yang diajukan LSM Serbu disetujui senilai Rp1 miliar. Lokasi pelatihan digunakan kolam renang HHS dengan sistim sewa, yang ternyata diketahui merupakan milik HU atas nama istrinya

Uang sewa kolam renang itu  dibayarkan langsung selama satu tahun terhitung dari Januari hingga Desember 2011 sebesar Rp850 juta yang diterima oleh istri HU. Sementara, sisa anggaran digunakan untuk operasional LSM tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Tipikor ketika itu, dari 1.000 siswa yang diajukan untuk disaring mencari atlet renang, hanya berkisar 150-an siswa yang mengikuti pelatihan yang diadakan LSM Serbu tersebut. 

Editor: Dodo