Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp864 Juta

Dua Koruptor UMRAH Hanya Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-09-2014 | 19:58 WIB
tengku_afrizal_umrah.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Afrizal saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung belajar baru Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tengku Afrizal dan Rudjianto Sujatmiko, hanya divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara. Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim terbukti dan rugikan negara Rp864 juta.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin R Aji Suryo SH dan Iwan Irawan SH bersama Jhony Gutom SH, dalam sidang yang digelar Senin (8/9/2014).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memanipulasi progres pekerjaan proyek pembangunan gedung belajar dan kompetensi mahasiswa UMRAH tahun 2012, atas dakwan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Tengku Afrizal selaku PPK divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar R Aji Suryo dalam putusannya.

Vonis lebih ringan diterima terdakwa Rudjianto Sujatmiko, selaku direktur PT Prambanan Dwipaka, dengan hukuman hanya selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dua vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noprianto SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Editor: Roelan