Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Batam

Usut Keterlibatan Oknum TNI, Polda Kepri Koordinasi dengan Polisi Militer
Oleh : Hadli
Senin | 08-09-2014 | 15:34 WIB
tsk solar polda.jpg Honda-Batam
Sejumlah penyeleweng BBM bersubsidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) disebut ada keterlibatan oknum TNI. Sebanyak 64 unit mobil pelangsi diamankan dan 24 orang pelaku penyelewengan BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari menyampaikan, keterlibatan oknum TNI tidak menghambat proses penindakan karena aksi penyelewengan sangat merugikan masyarakat banyak dan negara. 

"Ada satu kasus. Tapi sudah kita koordinasikan (dengan Polisi Militer-red). Hal tersebut tidak akan menghalangi," kata dia saat meninjau barang bukti sebanyak 64 unit mobil pelansir yang diamankan di halaman parkir Mapolda Kepri, Senin (8/9/2014). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ke-64 unit mobil dan 1 mobil tangki berukuran 500 liter diamankan dari operasi yang gencar dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Disperindag Kota Batam dan instansi terkait.

"Penyelewengan BBM jenis solar subsidi ini diproses Ditreskrimsus atas operasi bersama pihak terkait. Dari 64 unit mobil sebanyak 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman Depari. 

Arman juga mengatakan, solar subsidi yang diselewengkan berasal dari SPBU di Batam dan kemudian diperjualbelikan ke industri. 

Editor: Dodo