Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 100 Ton Solar
Oleh : Redaksi
Senin | 08-09-2014 | 14:16 WIB
lanal gagalkan selundup solar.jpg Honda-Batam
Pasi Intel Lanal Batam, Mayor Catur Yogiantoro (tengah) yang didampingi Pasi Ops Lanal Batam, Mayor Henry Mujoko (kanan) saat memberi keterangan terkait penangkapan kapal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu kapal yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, KM Sinar Pik, berhasil diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam saat melakukan operasi patroli di perairan Pulau Sekikir, tepatnya 6 mil dari Setokok, bagian barat laut Pulau Kertang, kawasan Jembatan 4 Barelang, Batam, Minggu (7/9/2014) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapal beserta empat orang awaknya dibawa ke Pos Pembantu TNI-AL Tanjung Kertang, untuk diamankan. Saat ditangkap, KM Sinar Pik tengah membawa sekitar 100 ton solar dari Kuala Tungkal, Jambi, menuju Batam tanpa memiliki izin berlayar.

Pasi Intel Lanal Batam, Mayor Catur Yogiantoro, mengatakan, kapal tersebut berhasil ditangkap setelah ada informasi yang didapat terkait dugaan penyalahgunaan BBM. Kemudian Lanal Batam yang dipimpin langsung Pasi Ops, Mayor Henry Mujoko, langsung melakukan operasi patroli, dan berhasil menangkap kapal tersebut di Perairan Sekikir.

"Sebelumnya, kuota BBM bersubsidi di Batam dikurangi, karena banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan. Karena itu, kita juga melakukan patroli untuk menekan angka penyelewengan tersebut," kata Catur yang didampingi Pasi Ops Mayor Henry Mujoko, di Pos Pembantu TNI-AL Tanjung Kertang, Senin (8/9/2014).

Lebih lanjut kata Catur, kapal tersebut ditangkap karena berlayar tidak dilengkapi dokumen yang merupakan pelanggaran. "Yang jelas kita akan menindak pelanggaran karena berlayar tanpa dokumen lengkap," tegasnya.

Pelanggaran berlatar tanpa dokumen lengkap tersebut, lanjutnya, sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang berbunyi: nahkoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Belayar (SPT) dari Syahbandar dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

"Selain berlayar tanpa ada izin, kapal ini juga diduga memuat BBM ilegal. Untuk pelanggaran kelengkapan dokumen akan kita proses. Sedangkan untuk bahan  bakar yang diduga ilegal, kita serahkan nantinya PPNS BPH Migas," jelas Catur.

Saat ini, kapal tersebut masih diamankan di Pos Pembantu TNI-AL Tanjung Kertang, Jembatan 4 Barelang, beserta dua awak kapal. Sedangkan dua orang lagi yang terdiri dari nahkoda serta satu ABK sudah dibawa ke Mako Lanal Batam untuk diperiksa.

Editor: Dodo