Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Fasilitas Listrik Hang Nadim Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 08-09-2014 | 14:03 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa Yulmi, saksi dari Kementerian Perhubungan selaku pejabat penguji dan penandantanganan surat perintah membayar proyek pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim Batam untuk tersangka dari rekanan yakni AM, Direktur Utama CV Indhiang Kuring dan IMT, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, Senin (8/9/2014).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus menjelaskan tugas Yulmi dalam kedua proyek yang terindikasi korupsi tersebut untuk menguji dan meneliti dokumen kelengkapan sebelum dilakukan pembayaran.

"Dia dari Kementerian Perhubungan, tugasnya dalam dua proyek tersebut untuk menguji dan meneliti dokumen kelengkapan untuk pembayaran," kata Firdaus.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 saksi untuk tersangka AM dan IMT. Namun ada kendala teknis untuk menghadirkan delapan saksi yang berada di Jakarta.

"Beberapa kali saksi dari Jakarta yang kita panggil belum bisa hadir, ada yang minta dijadwalkan ulang, ada juga karena tidak memiliki biaya," terangnya.

Sedangkan saat ditanyakan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka AM dan IMT sendiri, Firdaus mengatakan masih menunggu rampung pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Tersangka diperiksa setelah selesai pemeriksaan saksi-saksi dulu," kata Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan dua rekanan korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim sebagai tersangka, yakni AM, Direktur Utama CV Indhiang Kuring dan IMT, Direktur Utama PT Mandala Dharma Krida, Rabu (13/8/2014).

"Ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan telah saya tanda tangani," kata Yusron, Kepala Kejari Batam.

Penetapan tersangka karena penyidik memiliki keyakinan serta menemukan alat bukti yang kuat berdasarkan hasil kesimpulan ekposes saat rapat tim penyidik. "Ada bukti surat, petunjuk tetapkan dua tersangka baru," ujarnya.

Untuk menghindari kedua tersangka melarikan diri, pihak kejaksaan juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut. "Kita ajukan pencekalan ke Imigrasi biar tidak kabur," tegas Yusron.

Ketika ditanya kapan pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, Yusron mengatakan secepatnya. "Segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan itu sudah dijadwalkan. Kalau sebagai saksi sudah dua kali diperiksa, tapi sebagai tersangka belum pernah," terangnya.

Editor: Dodo