Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Polda Kepri Amankan 100 Ton Solar dari Dua Kapal di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 08-09-2014 | 13:47 WIB
ekspos tangkapan polair polda kepri.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, saat mengecek BB Bevo, salah satu kapal pengangkut solar yang diamankan Direktorat Polair. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polair Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 100 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di dua lokasi yang berbeda di perairan Batam. Ratusan ton solar tersebut diamankan dari dua kapal kayu yang membawa BBM tanpa dilengkapi dokumen.

"Polair Polda Kepri berhasil mengamankan dua kapal kayu yang membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen, yang tengah menyandar di tempat berbeda," ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari, dalam ekspos kasus di Markas Polair, Sekupang, Senin (08/09/2014) siang.

Arman menjelaskan, dua kapal kayu itu yakni BB Bevo diamankan di Pulau Buluh, Batuampar, pada Rabu (3/9/2014) lalu. Polisi mengamankan tiga tersangka bersama 60 ton solar.

Kemudian, MT Dewi Sakti diamankan di Jembatan II Barelang pada Kamis (4/9/2014) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari kapal ini polisi mengamankan 40 ton solar dan satu tersangka. "Keseluruhannya ada 100 ton (solar) di dua kapal yang berbeda dengan empat tersangka yang telah diamankan," ujarnya.

Penanganan kedua kapal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena keduanya tidak ditangkap saat tengah transaksi BBM, melainkan tengah menyandar.

Arman menegaskan, bagi siapa saja yang memang sengaja membeli hasil dari kejahatan transaksi BBM tanpa dilengkapi dokumen, akan dikenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan