Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ada Kongkalikong Penanganan Perkara Amdal Lalin, Kajari Batam Diminta Mundur
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 05-09-2014 | 12:41 WIB
yusron kajari batam.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan perkara dugaan suap untuk memuluskan rekomendasi izin Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, terindikasi akan jalan di tempat. Hal tersebut terus mendapat sorotan dari elemen masyarakat.

Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam yang mempertanyakan kinerja Kejari Batam. Agung Wijaya, Koordinator Umum LSM Gebrak, mengatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya, penanganan perkara tersebut telah terjadi kongkalikong untuk menghentikan.

"Kecurigaan kami ada kongkalikong di situ. Pasalnya secara formil materil sudah terpenuhi, namun penanganan perkaranya jalan di tempat," kata Agung,  Jumat (5/9/2014).

Ia juga menegaskan, apabila kejaksaan tak sanggup untuk menangani perkara yang disebut sudah terang benderang karena sudah terpenuhi secara formil materil, maka Kepala Kejaksaan Negeri Batam diminta untuk mengundurkan diri.

"Kalau tak sanggup mundur aja, ganti sama yang baru," tegas Agung.

Ditambahkan, jika Kajari Batam tidak segera mundur dari jabatannya, maka pihaknya bersama dengan masyarakat banyak akan melakukan konsolidasi dan turun ke jalan untuk mendesak mundur.

"Kita minta mundur aja. Kita akan turun untuk menyuruh mundur," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan izin analisa dampak lingkungan lalulintas (amdal lalin) Dinas Perhubungan Batam sudah semakin terang. Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Yusron yang menyebut hasil pemeriksaan sementara, unsur "suap" secara formil materil sudah terpenuhi.

Bahkan Kajari juga telah membeberkan kepada wartawan, untuk mendapatkan rekomendasi izin tersebut pengusaha harus merogoh kantong dari Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Sehingga sudah selayaknya Kejari meningkatkan statusnya dari pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) ke penyelidikan dan menetapkan tersangka pelaku yang terlibat. Terlebih, perkara tersebut sudah menjadi sorotan publik karena telah terekspose di masyarakat umum.

Roy Wright, pengamat hukum di Batam mengatakan apabila sudah ada unsur suap atau pemerasan hingga Rp50 juta sudah selayaknya ditingkatkan ke penyelidikan.

"Kalau sarat formil materil sudah terpenuhi berarti sudah terang benderang, sudah layak untuk dilanjutkan ke penyelidikan," kata Roy kepada BATAMTODAY.COM, Senin (1/9/2014).

Ia menilai, apabila Kejaksaan menghentikan perkara ini, akan membuat kesan negatif terhadap kinerja Kejaksaan karena telah menjadi sorotan masyarakat.

"Jangan sampai dipetieskan karena perkaranya sudah terang," ujarnya.

Sedangkan Kejari Batam mengaku menemui jalan buntu melanjutkan perkara tersebut karena tidak menemukan bukti aliran dananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron belum lama ini telah menyebut secara formil materil unsur korupsinya sudah terpenuhi. Namun pada Selasa (2/9/2014), ia mengatakan hasil rapat yang digelar dengan tim pengumpulan data dan keterangan dalam perkara tersebut belum menemukan bukti

"Kita sudah rapat kemarin. Hasilnya, kita masih perlu pendalaman masalah aliran dananya," kata Yusron di ruangannya.

Lanjutnya, meskipun secara formil materil berdasarkan pengakuan dari konsultan mereka ada menerima, namun pihaknya belum menemukan bukti-buktinya.

"Walaupun sudah ada pengakuan mereka terima. Tapi buktinya belum kita dapatkan. Sehingga kasus Dishub masih pendalaman, belum bisa dinaikkan ke penyelidikan," ujarnya.

Bahkan Yusron mengatakan belum dapat menentukan berapa lama pihaknya bisa menemukan bukti-bukti tersebut.

"Berapa lama kita tidak bisa menentukan. Kalau belum ketemu yah belum bisa dapat," sebut Yusron.

Ketika ditanya apakah ada intervensi dari pihak lain sehingga perkara tersebut terkesan akan jalan di tempat, Yusron langsung membantah.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita murni, apa yang ditemukan di lapangan, itulah adanya," jawabnya.

"Aliran dana itu yang belum kita dapatkan. Kita ini lagi upaya, sambil jalanlah," kata Yusron.

Editor: Dodo