Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Tak Beri Bantuan Hukum untuk PNS Narkoba
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 03-09-2014 | 12:40 WIB
pns_shabu.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pengguna narkotika jenis shabu saat berada di RSUD Embung Fatimah, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam takkan memberikan bantuan hukum kepada Henderson, PNS Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau atas tuduhan penggunaan narkotika jenis shabu.

"Pemko tidak akan memberi bantuan hukum terhadap oknum PNS yang ditangkap atas terbukti menggunakan narkoba," ujar Wakil Wali Kota Batam Rudi kepada BATAMTODAY.COM di Sekupang, Rabu (3/9/2014)

Rudi juga mengaku belum mendapat laporan resmi mengenai proses hukum oknum PNS yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis shabu setelah menjalani tes  urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji.

"Perkembangannya kita serahkan pihak yang berwajib saja diproses secara hukum, yang jelas pemko tidak akan memberi bantuan karena sifatnya individu," ujar Rudi.

Rudi ogah disebut lali dalam melakukan pembinaan para PNS di Batam, lantaran pihaknya sudah melakukan apel setiap pagi, bahkan setiap hari Jumat selalu menggelar pengajian.

"Yang tertangkap oleh BNN ini adalah beberapa orang yang terlupakan Pemko Batam, maka mereka terjerumus ke dalam narkotika. Tentunya mereka ini tidak menjalankan aturan di Pemko," kata dia.

Kendati demikian untuk mempertegas dan mengawasi para PNS Batam, Rudi menyatakan akan menganggarkan kegiatan tes urine di tahun 2015, namun pembinaan tetap dilakukan.

Namun sebelum tes urine digelar, Rudi menyatakan akan memanggil pegawai yang dicurigai mengonsumsi narkoba.

"Yang kita curigai secepatnya kita akan panggil dan lakukan tes urine, tetapi pembinaan akan selalu dilakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Henderson (33) warga Perumahan BTN Regency blok B No.11 Tiban bekerja di Badan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Batam, dan Kiki Anton Syahron (36) warga Villa Mutiara Center blok D7 No.08, Depok yang bekerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Herli Efendi (46) warga Tiban Housing blok P No. 29 bekerja sebagai sekuriti di Kantor Imigrasi Kota Batam ditangkap BNN Kepri pada Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Hotel Pacific Batam.

Editor: Dodo