Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mudahkan Pelayanan, BPN Anambas Lantik PPAT
Oleh : Nursali
Senin | 01-09-2014 | 10:12 WIB
hurman.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Hurman, SH, M.Si.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Hurman, SH, M.Si melantik Sari Bertha Giofani, SH, M.Kn sebagai Pejabat Pembuat  Akta Tanah  (PPAT) untuk wilayah kerja seluruh Kabupaten Anambas.

Hurman mengatakan, pelantikan PPAT ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh BPN Anambas setelah ditetapkan sebagai kantor definitif sejak 18 November 2013 lalu.
 
"Setelah dilantik menjadi kantor BPN definitif, kita melihat banyak hal yang harus dibenahi. Hal itu menuntut kita harus membuat terobosan-terobosan, terutama dalam hal pengurusan surat-surat tanah. Salah satunya dengan melantik ibu Sari Bertha seabgai PPAT dengan wilayah kerja di seluruh Kabupaten," ungkap Hurman, Minggu (31/08/2014).
 
Sebelumnya, 7 camat yang ada di Kabupaten perbatasan ini telah memiliki fungsi sebagai Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Namun peran para camat hanya terbatas pada wilayah kerja kecamatan masing-masing.
 
Keterbatasan wilayah kerja tersebut menurut Hurman membuat fungsi PPATS dianggap tidak efisien. Karenanya perlu dilantik seorang PPAT yang memiliki ilayah kerja yang mencakup seluruh area Kabupaten. Pelantikan  ini merupakan  pelantikan pertama PPAT  yang  merangkap  jabatan sebagai  Notaris.
 
"Misalnya saja ada warga yang berdomisili di Tarempa punya tanah di Letung. Kalau dengan PPATS, maka si pemilik harus bolak balik Tarempa-Letung untuk pengurusan surat tanah, karena dia tidak bisa buat surat tanah di Siantan. Tapi kalau ada PPAT, wilayah kerjanya lebih luas, tidak terbatas hanya disatu kecamatan saja. Itu bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus surat-surat tanah," ujar Hurman.
 
Kehadiran PPAT juga memang sngat ditunggu-tunggu, mengingat fungsinya tidak bisa digantikan oleh pejabat/ lembaga lainnya. Terlebih lagi jarang sekali notaris yang mau ditempatkan seabgai PPAT di daerah perbatasan seperti Anambas.
 
"Selain fungsinya yang tidak bisa digantikan, orang yang mau jadi PPAT kesini itu jarang. Makanya kita sangat berterimakasih kepada  ibu Sari Bertha ini, karena Beliau memiliki kemampuan untuk menjadi PPAT professional, tapi mau ditempatkan di Anambas," ungkapnya lagi.
 
Dengan dilantiknya Sari Bertha Giofani sebagai PPAT, Hurman berharap sinergi antara PPAT dan BPN bisa semakin lancar. Pasalnya kendati PPAT berhak mengeluarkan akta-akta  otentik  mengenai perbuatan hukum  tertentu  mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, namum tanpa didaftarkan ke BPN, surat tersebut tidak akan bisa digunakan.
 
"Sinergitas perlu dilakukan. Ketika PPAT sudah meneluarkan akta atau sertifikat tanah, tapi didaftarkan ke BPN juga percuma. Surat-surat tersebut nantinya tidak bias dibaliknamakan, tidak bisa dipergunakan sebagai jaminan ke bank dan lain sebagainya. Jadi antara PPAT dan BPN harus saling berkoordinasi. Koordinasi itu yang kita harapkan berjalan dengan harmonis," harapnya.
 
Kehadiran PPAT juga diharapkan bisa membantu masyarakat Anambas dalam hal pengurusan surat-surat tanah. dengan lancarnya pengurusan, diharapkan masayarakat tak lagi enggan mengurus surat kepemlikina tanahnya. Surat tanah tersebut juga kedepan bisa digunakan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarkat.
 
"Tujuan kita adalah memudahkan masayarakat, sehingga mereka tidak lagi enggan mengurus surat-surat tanah mereka. Kalau sudah ada surat tanah, bisa dijadikan jaminan untuk modal usaha, baik ke Bank ataupun bantuan Koperasi dan Usaha kecil Menengah yang ada di Disperindagkop dan UKM Anambas. Secara tidak langsung itu juga bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat kita," katanya.

Editor: Dodo