Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawal Pencurian Harta Karun Karang Haliputan, Oknum Aparat Disebut Telah Disewa Rp200 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 31-08-2014 | 17:01 WIB
Nelayan_Penyelam_yg_Mencuri_Harta_Karun_BMKT_di_Bintan.JPG Honda-Batam
Aktivitas penyelam di perairan Karang Haliputan, Bintan, pada Sabtu (30/8/2014), yang berhasil diabadikan pewarta. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penemuan harta karun berupa barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Karang Haliputan atau karang Chuiyang, sekitar 37 mil laut dari pesisir Bintan Timur, Kabupaten Bintan, sudah pernah dilaporkan salah seorang warga Bintan ke Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga asal BMKT TPANNAS-BMKT), Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal itu sesuai dengan berita acara laporan penemuan dan penyerahan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam nomor BA:87/Sek-PN/BMKT/IX/2012 yang dilaporkan Burhan, warga Pulau Bintan, pada 30 September 2012 lalu.


Pada saat itu, Burhan juga menyerahkan keramik berbentuk piring sebanyak dua buah, ke PANNAS-BMKT, yang diterima langsung oleh Sekretaris PANNAS-BMKT, Imam Fauzi, dan disaksikan Direjen Pengawasan SDK, Rahmat.

Dalam berita acara tersebut, PANNAS-BMKT mengatakan, titik koordinat yang dilaporkan warga Pulau Bintan itu belum terdata di database Sekretariat PANNAS-BMKT, dan belum pernah dilaporkan oleh pihak manapun sebelumnya.

"Secara aturan, siapapun warga negara yang menemukan lokasi dan titik koordinat tempat BMKT di wilayah Indonesia, wajib melaporkan dan memberitahukan kepada PENNAS-BMKT Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Burhan, sabtu (30/8/2014).

Oleh karena itulah dirinya bersama nelayan lainnya yang mengetahui lokasi tersebut, berani melaporkan dan memberitahukan lokasi titik koordinat ditemukanya BMKT itu.

Tetapi, dengan pemberitahuan ini seolah menjadi kesempatan bagi kelompok pencuri lainnya. Bahkan, sejumlah nelayan yang sebelumnya tahu dan ikut bergabung dengan Burhan, berkhianat dan bergabung dengan kelompok pencuri harta karun tersebut.

Dalam pencurian itu sendiri, ungkap Burhan, ada oknum bernama Mr yang mengatasnamakan TW, dari PT AG. Selain itu ada juga kelompok lain bernama Nk yang juga mengatasnamakan satu perusahaan yang berdomisili di Batam.

"Melalui Mr yang mengatasnamakan TW dan Nk dari perusahaan PT TP itulah melalui oknum Yt, Iw, mengumpulkan sejumlah nelayan tradisional di Numbing dan pulau Bintan lainnya untuk menjarah barang berharga BMKT di perairan Karang Haliputan Bintan," ujar Ibrahim, warga Bintan lainnya.

Untuk memuluskan aksinya, sebut Ibrahim, sejumlah orang yang menggunakan nama besar TW ini berani menyewa aparat dengan 'honor' sampai Rp200 juta sekali turun untuk mengawal aktivitas pencuriaan dan penyelaman BMKT di laut Karang Haliputan Bintan.

"Yang membuat kita bingung, pencuri harta karun secara ilegal kok bisa dilindungi aparat? Bahkan mau disewa hingga ratusan juta rupiah untuk memuluskan pencurian BMKT di laut Karang Haliputan," ujar Ibrahim kesal. (*)

Editor: Roelan