Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPOM Kepri Sita Produk Obat dan Kosmetik Senilai Rp350 Juta dari Tanjungpinang dan Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 29-08-2014 | 20:53 WIB
kosmetik dan obat ilegal.JPG Honda-Batam
Kosmetik dan obat ilegal yang berhasil diamankan BPOM Kepri dari Tanjungpinang dan Batam. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kepulauan Riau berhasil menyita produk kosmetik dan obat ilegal di Tanjungpinang dan Batam senilai Rp350 juta.

Sitaan itu dihasilkan dari razia gabungan bersama Polri dan Polisi Militer dengan sandi "Operasi Storm V 2014" sejak 27 Agustus 2014, yang juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Pada razia kemarin dibagi dua tim. Tim Batam berhasil menyita kesmetik ilegal di wilayah Jodoh dan Nagoya, sedangkan Tim Tanjungpinang berhasil menyita di dua lokasi juga yakni, toko obat dan distributor yang ada di Batu Dua," kata I Gusti Ayu Adhi Aryapatani, Kepala Badan POM Kepri, Jumat (29/8/2014) siang.

Ayu mengatakan, produk-produk kecantikan dan kesehatan asal Tiongkok dan Taiwan ini belum teruji keamanan dan kesehatannya. Selain itu juga tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Target kita produk kosmetik dan obat ilegal atau palsu yang mengandung zat kimia yang dilarang, seperti hidrokinon, mercury, dan pewarna yang bisa menyebabkan pemicu sel kanker," jelasnya.

"Namun lebih rinci, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata di antara obat-obat yang diamankan itu mengandung bahan kimia yang umumnya ditemukan pada obat tradisional yang tidak terdaftar," imbuhnya.

Dari penggerebekan itu, lanjut dia lagi, terdapat sebanyak 400 item dan 5.700 kemasan serta suplemen yang tidak terdaftar.

"BPOM selalu memberi label setiap produk yang terdaftar. Untuk produk tradisional kodenya BPOM TR sedangkan produk Import BPOM TI. Sehingga, konsumen harus jeli saat membeli produk-produk kesehatan," katanya. (*)

Editor: Roelan