Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DKPP Sebut Rekomendasi Bawaslu 'Sunnah Mu'akad'
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 28-08-2014 | 08:26 WIB
nur_hidayat_sardini.jpg Honda-Batam
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa tidak setiap rekomendasi Bawaslu kepada KPU harus dilaksanakan. Dalam hal-hal tertentu bisa juga diabaikan.

"Rekomendasi itu tidak harus dijalankan. Ya sekitar 75 persen boleh (dilaksanakan, red). Tetapi sisanya boleh tidak dilaksanakan," katanya saat menjadi narasumber di 'Election Update' dengan tema  'Kajian Pilpres 2014 Menuju Pemilu yang Lebih Baik', Rabu (27/8/2014). Acara ini diselenggarakan oleh UNDP di kantor UNDP, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Selain Nur Hidayat Sardini, pembicara lainnya, Prof Ramlan Surbakti.

Pria yang kerap disapa NHS itu menerangkan bahwa ada yang syarat terkait pengabaian tersebut. Yaitu, bila rekomendasi dari Bawaslu itu tidak ada kajian laporannya. "Apalagi bila rekomendasinya itu hanya dalam secarik kertas lalu dalam rekomendasi itu meminta PSU dan lain sebagainya. Ada beberapa kasus terungkap dalam persidangan," katanya.

Dia berpendapat bahwa hukum rekomendasi Bawaslu bila diibaratkan dalam konstruksi kajian fiqh, masuk dalam kategori sunnah mu'akad. "Artinya, sunnah itu dikuatkan atas sunnahnya. Kalau tidak dilakukan pun tidak apa-apa," katanya.

Sementara itu, Ramlan Surbakti menilai, Bawaslu tidak mengembangkan inovasi. Bawaslu hanya menjalankan undang-undang. "Itu juga sudah bagus, menjalankan UU. Ada juga yang tidak menjalankan UU. Misalnya, tentang 'Obor Rakyat'. Apakah Bawaslu itu harus menunggu pengaduan baru dia bertindak?" katanya.

Editor: Dodo