Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek Aparat Polda Kepri, PT RJM Tak Kantongi Izin Penyaluran
Oleh : Hadli
Selasa | 26-08-2014 | 16:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menyatakan gudang di Simpang Tobing, yang diduga tempat penampungan solar subsidi atas nama PT Rido Junita Mandiri (RJM), tidak memiliki Surat Keterangan Penyaluran. 

"Gudang yang di Simpang Tobing itu ada surat rekomendasi dari Disperindag, tapi mereka tidak memiliki surat keterangan penyaluran," kata Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Disperindag Kota Batam, Amiruddin, kepada wartawan, Selasa (26/8/2014). 

Sedangkan gudang yang berada di Jalan Brigjen Katamso Batuaji, depan lokasi Perumahan Tunas Regency, atau diantara SPBU Tanjunguncang dan Fanindo, atas nama AS-SCRAP, tambahnya sama sekali tidak diketahui. 

Sementara Kasi Migas Disperindag Kota Batam, Andre Nurahman, yang turut serta melakukan penggerebekan, mengatakan kedua lokasi tersebut sangat diragukan legalitasnya. Kuat dugaan, lokasi tersebut merupakan tempat penimbunan solar.

Ia menjelaskan, di lokasi pada saat pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrims) dan Provos Polda Kepri melakukan penggerebekan, hanya ditemukan sedikit solar yang diduga bersubsidi.

Barang bukti berupa tanki viber kapasitas 1 ton, serta ratusan jerigen juga ditemukan di lokasi AS-Scrap. 

"Kita temukan itu juga, kalau gak salah lebih dari tigalah. Selain itu kita temukan juga ada tanki-tanki solar modifikasi. Dan ditemukan juga sisa-sisa solar di tempat tersebut," kata dia didua lokasi tersebut sudah dipasang police line.

Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) terkait dugaan gudang penampungan solar yang dikelola oleh oknum aparat.

Editor: Dodo