Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Upaya Penyelundupan Berhasil Digagalkan Aparat DJBC Khusus Kepri
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 26-08-2014 | 16:07 WIB
selundup rokok.jpg Honda-Batam
Pejabat Kantor DJBC Khusus Kepri menunjukkan barang bukti yang gagal diselundupkan pada 17 Agustus lalu.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berbagai siasat digunakan  penyelundup untuk memasukkan barang ke daerah lain di Indonesia. Salah satunya dengan memanfaatkan momen hari besar kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2014 lalu. Namun, kelihaian petugas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri melalui kordinasi yang terstruktur, membuat aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan.

Dini hari itu, aparat DJBC khusus Kepri melalui BC-15040 yang dikomandoi Agus, berhasil menegah KM Rezeki Mulia bernakhoda AH di perairan jembatan 1 Barelang, Batam atau tepatnya pada kordinat 00-58'-938" U/ 104-03'-050" T pukul 03.00 WIB.

"Kapal berbendera Indonesia itu membawa barang campuran berbagai jenis, dari Telaga Punggur Batam menuju Tanjung Batu Karimun," terang Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/8/2014) siang.

Adapun alasan penindakan terhadap KM Rezeki Mulia itu katanya lagi karena diduga melanggar UU Kepabeanan dan PP no 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"Nilai barang belum ditaksir, namun nakhoda, ABK beserta barang telah dilimpahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Selain KM Rezeki Mulia, pada hari itu kapal patroli BC-1607 yang dikomandoi Sofyat, juga berhasil menegah KM Aisyah yang juga membawa barang campuran berbagai jenis dari Sei Jodoh, Batam menuju Tanjung Balai Karimun di perairan Takong atau tepatnya pada posisi 01-04'-35" U / 103-42'-30" T.

Pihak DJBC khusus Kepri katanya lagi, juga memberlakukan alasan yang sama terhadap penindakan kapal, yang dinakhodai Hz itu. Sebab, modus operandi yang digunakan yakni mengangkut barang tanpa dokumen pelindung yang sah sehingga menimbulkan kerugian immaterial secara industri, ekonomi serta perdagangan dalam negeri.

"Setiap barang yang keluar dari wilayah FTZ harus melengkapi dokumen PP FTZ 01 dan itu melanggar aturan," terang Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Budi Santoso menjelaskan.

Editor: Dodo