Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjungberakit Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-08-2014 | 20:26 WIB
ilustrasi korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan Bs dan Fr, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjungberakit di Kabupaten Bintan. Bs merupakan kontraktor pelaksana dan Fr sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH, melalui Kasi Penyidik, M Fadeli SH, mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan dinyatakan cukup.
    
"Dua tersagka masing-masing Bs selaku kontraktor dan Fs selaku PPK saat ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Fadeli kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/8/2014) malam.

Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat diperiksa selama dua jam, dan dilakukan pengecekan kesehatan sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. "Kita periksa ada sekitar dua jam, dan setelah itu kita keluarkan surat penahanan. San menjelang sore baru dilakukan penahaan. Saat ini keduanya sudah berada di Rutan Kelas IB Tanjungpinang," ujar Fadeli.
       
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapakan Bs dan Fs sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan Pelabuhan Internasional TanjungBerakit di Kabupaten Bintan berabapa bulan lalu.

Proyek pembangunan Pelabuhan Internasional TanjungBerakit sendiri dilaksanakan pada 2010 dan 2011. Pemerintah melalui Sateker Fasilitas Pelabuhaan Laut Khusus Pulau Terluar Kementeriaan Perhubungan telah menganggarkan Rp16 milliar pada 2010, dan Rp6,5 miliar pada 2011 untuk pelaksanaan fasilitas pembangunan pelabuhaan laut di Tanjungberakit.

Kendati masa kerja pekerjaan sudah selesai, PPK dan kontraktor pelaksana masih tetap melaksankan pekerjaan dengan membuat addendum di luar ketentuan Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Roelan