Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan USB Ditangkap di Kantor Satpol PP Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-08-2014 | 12:15 WIB
Tersangka Gustian Bayu.jpg Honda-Batam
Tersangka Gustian Bayu (tertunduk) saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan USB-SD Kota Tanjungpinang, Gustian Bayu, ditangkap dan ditahan Polres Tanjungpinang. Penangkapan Gustian dilakukan penyidik kepolisian di Kantor Satpol-PP Tanjungpiang pada Kamis (14/8/2014) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Saat ditangkap, Gustian sedang bekerja di Kantor Satpol-PP. Setelah ditunjukkan surat perintah penangkapan, kepada dirinya dan meminta izin pada Kepala Satpol-PP kota Tanjungpinang Irianto, Polisi langsung membawa dan menggiring yang bersangkutan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Oxy Yudha Pratesta mengatakan, pelaksanaan penangkapan dan penahanan Gustian dilakukan atas rampung dan akan selesainya BAP pemeriksaan saksi serta tersangka, sebagaimana sebelumnya telah dikirimkan penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

"Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan atas telah rampung dan siapnya pemberkasan dan BAP tersangka, dan setiap tersangka tindak pidana Korupsi, tersangkanya tetap dilakukan penahanan," kata Oxy.

Oxy juga mengatakan, ketika dilakukan penetapan sebagai tersangka, penyidik Reskrim sebelumnya juga dapat melakukan penahanan. Namun karena pemeriksaan sejumlah saksi dalam BAP bersangkutan pada saat itu belum rampung hingga tidak dilakukan penahanan. 

Adapun modus operandi yang dilakukan Gusti Bayu selaku Kasubbag Agraria Pemko Tanjungpinang dan masuk sebagai anggota Tim Sembilan, dalam pelaksanaan pengadaan lahan USB-SD di Km 12 Kampung Srikaton, Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur. 

‎"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 Huruf i, juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP," ujarnya. 

‎Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan USB-SD di KM 12 Tanjungpinang yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP ini, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainya, yaitu mantan Kabag Tata Pemerintahan Dedi Chandra, mantan Kasi HT BPN Tanjungpinang Yusrizal dan mantan Camat Tanjungpinang Timur Syafrizal. 

Sementara mengenai tersangka Yusrizal dan Syafrizal, Oxy mengatakan, akan segera melakukan penahanan, dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan yang kedua, serta penyiapan BAP kedua tersangka.

‎"Untuk tersangka Yusrizal, kita sudah lakukan pemanggilan baik secara saksi maupun tersangka, dan yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pertama yang kita lakukan, dan pemanggilan kedua sudah kita layangkan. Nanti akan kita cek, apakah memang surat panggilan yang kita layangkan sampai, dan jika dengan panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir maka akan kita lakukan pemanggilan dengan upaya paksa, ditangkap atau dijemput," tegas Oxy.

Sedangkan tersangka Syafrizal, hingga saat ini kata Oxy, pihaknya sedang melengkapi BAP perkaranya, yang sudah mencapai 60-70 persen, dan sebelumnya juga yang bersangkutan bersama saksi lainnya, sudah dipanggil dan diperiksa.

Editor: Dodo