Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Gadis SMP, Ketua Geng Motor Ditangkap Aparat Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 08-08-2014 | 16:21 WIB
Curanmor_bengkong1.jpg Honda-Batam
MK alias Y (21), ketua geng motor yang berhasil dibekuk aparat Polsek Bengkok atas kasus pencabulan gadis di bawah umur.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tindak kriminalitas yang dilakukan geng motor lagi-lagi meresahkan warga Batam. Mulai dari pembunuhan terhadap Dwi Melia Ningsih oleh geng motor Ganesa, penikaman warga di Bengkong, dan kali ini pencabulan yang dilakukan Mk alias Y (21), ketua geng motor Gold Wish (GW) dan Abenk terhadap Melati (nama samaran), belia yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Menurut keterangan Mk alias Y yang berhasil ditangkap Kepolisan Sektor Bengkong, ia telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali di salah satu hotel melati di kawasan Jodoh. Pelaku melancarkan perbuatan tidak senonohnya dengan modus memacari korban.

"Pelaku memacari korban. Mereka menyebut dengan "cabe-cabean". Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban yang tidak setuju dengan hubungan anaknya, ditambah pelaku juga anak yang kurang baik," kata Kapolsek Bengkong, Ajun Komisaris Polisi Hadi Sucipto, belum lama ini.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui orangtua korban setelah anaknya tidak pulang selama tiga hari, karena dibawa oleh pelaku. Sepulangnya, orangtua korban langsung mengintrogasi anaknya, sampai akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.

"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kita langsung berusaha menangkap pelaku. Tapi awalnya kesulitan menangkap pelaku karena saat rumahnya didatangi, pelaku tidak pernah pulang," jelas Hadi.

Pelaku berhasil ditangkap setelah dipancing polisi yang berpura-pura bisa mengambilkan motor pelaku yang ditahan di Polresta Barelang saat razia geng motor. "Pelaku terpancing, dan mendatangi salah satu anggota yang berpura-pura bisa membantu pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di kawasan Penuin," tambah Hadi.

Pelaku yang tinggal di kawasan Bengkong Indah sendiri berhasil ditangkap sebulan lalu, 6 Juni 2014. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 82 nomor 23 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 11 tahun penjara.

Editor: Dodo