Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Kepemilikan Ganja, Terdakwa Ini Mengaku Dijebak Mertuanya
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-08-2014 | 17:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Arianto, terdakwa kasus narkoba, membantah kepemilikan 0,9 gram narkotika jenis ganja kendati dalam BAP kepolisian serta dalam pemeriksaan jaksa diakuinya. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/8/2014), Dedi mengaku dijebak oleh mertuanya setelah sempat menolak menikahi anak perempuannya.

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Sarudi SH, Dedi menyatakan jika narkoba yang ditemukan mertuanya, S Boru Hutabarat, di kamar tidurnya itu bukanlah miliknya. "Barang itu bukan milik saya, Pak Hakim. Saya tidak pernah menggunakan narkoba, apalagi menyimpanya," Dedi beralasan.

Karena tetap membantah, majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH, untuk menghadirkan kembali saksi verbalisan, di antaranya polisi yang melakukan penangkapan, ketua RT sebagai orang yang melapor, serta S Boru Hutabarat, selaku mertua terdakwa, untuk dimintai kesaksiannya pada sidang selanjutnya.

JPU sendiri mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Sebelumnya, Dedi ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Rabu (26/3/2014) sore, atas penemuan narkotika jenis ganja di dalam kamarnya.

"Sesuai dengan BAP penangkapan terdakwa, narkoba ditemukan mertuanya ketika membersihkan kamar terdakwa. Kemudian, mertuanya melapor kepada Ketua RT setempat. Karena dilihat mirip ganja, selanjutnya ketua RT setempat melapor ke polisi hingga akhirnya terdakwa ditangkap," ujar Sanjaya.

Selain itu, sesuai pemeriksaan BAP di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan, terdakwa juga mengakui jika 0,9 gram narkotika jenis ganja yang ditemukan mertuanya di bawah dispenser kamarnya adalah miliknya. Barang tersebut juga diakui diperoleh dari seseorang yang dipanggil Bang War.

"Saat pemeriksaan saksi, mertuanya, ketua RT dan polisi yang melakukan penangkapan juga mengakui. Tetapi saat didampingi pengacara dan diperiksa sebagai terdakwa, malah membantah. Atas bantahannya itu pada sidang mendatang kita akan kembali hadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa untuk dikonfrontir," ujar Sanjaya. (*)

Editor: Roelan