Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Hermansyah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Nur Jali
Kamis | 10-07-2014 | 14:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Hermansyah (24), warga Singkep dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Sementara Dabosingkep, Kamis (10/7/2014).

Hukuman tersebut ditambah dengan denda Rp60 juta setelah sebelumnya Hermansyah dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Ketua KPPAD Kabupaten Lingga Zulyadin, mengatakan dirinya menghormati keputusan hakim, namun dirinya berharap agar kasus pelecehan terhadap anak ini hukumannya bisa lebih berat lagi, karena akibat kejadian ini korban dapat terganggu mentalnya.

"Kami menghormati putusan hakim, kita berharap kedepan hukumannya lebih berat lagi," kata Zulyadin.

Dirinya juga berpesan kepada orangtua agar lebih hati-hati menjaga anak-anak mereka, karena kasus seperti ini bisa saja terjadi.

Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada bulan April yang lalu di Bukit Kabung, Kecamatan Singkep. Nama dan alamat korban pencabulan tidak disebutkan.

Editor: Dodo