Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Tanjungpinang Tolak Gugatan Blue Bird Akibat Kesalahan Administrasi
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 10-07-2014 | 13:59 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana PT Blue Bird untuk menambah armada taksinya di Batam, untuk sementara kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjunginang di Batam, menolak gugatan perusahaan penyedia taksi terbesar di Indonesia itu.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Batam, yang digelar Kamis (10/07/2014) pagi mulai pukul 10.00 WIB, Ketua Majelis Hakim, Tedi Ramyadi, dengan anggota Sidarsono dan Fildy, menyatakan, pendaftaran gugatan Blue Bird menyalahi aturan undang-undang.

"Kami menimbang dan memutus sidang diputus untuk memenangkan Pemko Batam karena proses pendaftaran gugatan Blue Bird sudah menyalahi aturan undang-undang PTUN," kata Tedi dalam sidang yang disaksikan Komunitas Taksi di Batam itu.

Tedi mengatakan dasar memenangkan tergugat, yaitu gugatan Blue Bird baru didaftarkan di PTUN Tanjungpinang pada 10 Juni, sementara disurat kuasa diterima PTUN pada 9 Juni.

Bahkan pada surat kuasa hukum tercantum pendaftaran gugatan pada 6 Juni dan disertakan nomor perkara. "Di sidang persiapan gugatan, Blue Bird memberikan perbaikan gugatan. Namun proses administrasinya yang salah," ujarnya.

Dalam putusan tersebut majelis hakum memberikan waktu 14 hari terhitung pada hari ini kepada Blue Bird untuk memberikan jawaban ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTU) Medan untuk melakukan banding.  "Kita kordinasi dulu dengan blue bird," ujar kuasa hukum Blue Bird.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Taksi Pangkalan dan Pelabuhan Kota Batam (FKPTPB), Anto Duha, menyatakan sangat senang atas putusan majelis hakim tersebut. "Seharusnya Blue Bird menghargai keputusan Dinas Perhubungan yang dalam surat keputusannya mencabut dan hanya memberikan kouta 75 armada. Kenapa digugat?" tukasnya. (*)

Editor: Roelan