Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Masjid Jamiatul Aula di Teluksebong Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Harjo
Kamis | 10-07-2014 | 13:47 WIB
AKP_Suhardi_Heri_Heryanto.JPG Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Heryanto,

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua tersangka kasus pembangunan Masjid Jamiatul Aula di Kecamatan Teluksebong, Bintan, masing-masing Yusrizal Efendi selaku Ketua Yayasan Al-Ansar, dan Zainal Arifin, bendahara yayasan, dijemput di kediamannya dan langsung dijebloskan di sel tahanan Mapolres Bintan, Rabu (9/7/2014) malam.

"Ketua yayasan dan bendaharanya sudah dijemput kemarin dan langsung kita tahan untuk segera dilimpahkan kepada ke jaksa," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Suhardi Heri Heryanto, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/7/2014).

Saat dijemput di kediamannya, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali. "Sementara kita tahan terlebih dahulu di sel tahanan Mapolres Bintan sebelum di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam waktu dekat kedua tersangka yang sudah kita tahan akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," imbuh Suhardi.  

Sebagaimana diketahui, modus yang dilakukan oleh Yusrizal adalah dengan cara membuat laporan fiktif mengenai progres proyek pembangunan masjid tersebut. Pada berkas pertama dari Polres Bintan hanya ada satu tersangka, namun ditemukan adanya unsur korupsi berjamaah, makanya pada berkas kedua muncul nama Zainal Arifin.

Dari hasil pemeriksaan dari tersangka terungkap anggaran pembangunan masjid tersebut menelan biaya sekitar Rp1,160 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp147 juta. (*)

Editor: Roelan