Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Rutan Batam

Pejabat Kanwil Hukum HAM Kepri dan Direktur PT MPP Akhirnya Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-07-2014 | 15:22 WIB
tsk korupsi rutan batam.jpg Honda-Batam
Direktur PT MPP, Asep Gustama Nur (kiri) dan Abdul Muis, PPK Kanwil Kumham Kepri (berjaket coklat) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Rutan Batam saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri.
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan pejabat Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Abdul Muis, bersama Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gustama Nur dalam kasus korupsi pembangunan Rutan Batam pada Senin (7/7/2014) sekitar pukul 14.15 WIB.

Keduanya digiring dan dijebloskan ke penjara, setelah sebelumnya diperiksa sekitar 5 jam di ruang Pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto SH didampingi sejumlah penyidik mengatakan peningkatan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam ini, sebelumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 8 April 2014 lalu. Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Laksana Putra Batam selaku sub-kontraktor dan ditemukan sejumlah alat bukti.

"Atas pendapat penyidik dan ekspos yang ‎kita lakukan, maka hari ini, Asep Gustama Nur yang merupakan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan selaku kontraktor dan Abdul Muis sebagai PPK dari Kanwil Hukum dan HAM, kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses hukum," kata Yulianto.

Selain penahanan, tambah Yulianto, juga sudah dilakukan audit konstruksi terhadap bangunan yang dilakukan ahli konstruksi serta audit perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan oleh BPKP.

"Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan Asep Gustama Nur dari PT Mitra Prabu Pasundan, serta Abdul Muis sebagai PPK dari Kanwil Hukum dan HAM adalah dengan memark-up progress pekerjaan dan melakukan manipulasi besteck proyek  dengan kerugian mencapai Rp5 miliar, dari Rp15 miliar nilai kontrak proyek," beber Yulianto.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, tidak menutup kemunginan ada tersangka lain dari korupsi proyek pembangunan rutan ini dan hal itu tergantung alat bukti serta keterangan para saksi dan tersangka," kata Yulianto.

Terbongkarnya dugaan korupsi dalam proyek ini, diawali dengan laporan LSM di Kepri, mengenai dugaan manipulasi progress pelaksanaan pekerjaan yang diduga dilakukan kontraktor pelaksana, PPK serta konsultan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Pekerjaan proyek tidak selesai 100 persen, tetapi PPK dan KPA sudah membayarkan jasa kontraktor 100 persen.

Proyek pembangunan Rutan Batam ini  dikerjakan PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan perencana serta pengawas PT Kuantan Graha Marga dilaksanakan sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013.

Dalam pelaksanaannya, PT Mitra Prabu Pasundan, men-sub-kontrakkan pekerjaan cut and fill pada PT Laksana Putra Batam, sedangkan sarana fisik bangunan juga di-sub-kontrakkan pada PT Aquarius Kalpataru.

Tragisnya, hingga Februari 2014 pelaksanaan pekerjaan masih dilaksanakan, dengan volume progress yang baru mencapai 85 persen, akan tetapi oleh PPK dibayarkan pelaksanaan pekerjaan itu sebesar 100 persen. 

Editor: Dodo